Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBU
4 Tersangka Mantan Dir PT SHS Persero Ditahan Kejagung
Thursday 05 Sep 2013 20:43:19

Pengacara Sidik Latuconsina, Kamis (5/9) memberikan keterangan Pers, usai 4 Kliennya ditahan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Empat orang tersangka ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), usai keempat mantan petinggi PT Sang Hyang Seri (PT SHS Persero) ini menjalani pemeriksaan di gedung bundar pidana khusus Kejagung.

Ke 4 orang mantan Direktur PT SHS, ditahan selama 20 hari kedepan, masing-masing Yohanes Maryadi Padyaatmaja (YMP) mantan Direktur Produksi PT. SHS, Nizwar Syafaat (NS), mantan Direktur Litbang PT. SHS, HM. Rachmat (R) mantan Direktur Keuangan PT. SHS dan Kaharudin Rahmat (KR) Mantan Direktur Pemasaran PT. SHS.

Salah satu Pengacara tersangka Kaharudin, M. Sidik Latuconsina mengatakan, pihaknya mempertanyakan alasan penahananan tersebut. Pasalnya kliennya telah membeberkan prosedur pelaksanaan pengadaan benih, termasuk pengelolaan biaya cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari total nilai kontrak.

"Namun tidak ditanyakan penyimpangan, tidak ditanyakan apa yang dilakukan kliennya. Ditanya soal prosedur, subsidi, cadangan benih nasional dan mengenai bantuan langsung benih unggul. Jadi tidak jelas bentuk penyimpangan," kata Sidik di depan Rumah Tahanan (Rutan) cabang Salemba, Kejagung, Kamis (5/9)

Ia mengklaim tidak ada bukti yang menjerat kliennya Kaharudin dalam kasus ini. Pasalnya, pemeriksaan tidak ada menjelaskan bukti-bukti tersebut sehingga kliennya di tahan. Namun demikian, dia bersikap profesional.

"Saya tidak tantang disini. Kami setiap dipangil selalu kooperatif, setiap dipangil datang. Klien saya sudah tiga kali dipangil tiba-tiba ditahan," ujar Sidik.

Sebelumnya Jaksa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 5 orang tersangka sejak pukul 9:00 wib. Namun yang hadir diperiksa dan langsung ditahan hanya 4 mantan direktur tersebut. Sementara tersangka Eddy Budiono eks Direktur Utama PT SHS yang sedianya di jadwalkan pemeriksaan, namun batal. Eddy mengaku sakit.

Sayangnya ke 4 tersangka usai pemeriksaan tim jaksa penyidik di gedung bundar enggan berkomentar, mereka pun bungkam, saat ditanya hasil pemeriksaan dan alasan penahan oleh Jaksa penyidik tersebut.

Dengan menggunakan mobil tahanan Kejagung, dengan plat nomor D 1857 PC mobil Inova warna cream, ke 4 orang tersangka itu pun langsung digelandang ke penjara Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan.

Kejagung telah menetapkan 7 tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Sri (SHS) berinisial EB, R, mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS, serta YMP, mantan Direktur Produksi PT SHS. Kemudian NS, mantan Direktur Litbang PT SHS, KR, mantan Dirut PT SHS, S, karyawan PT SHS serta H, manajer kantor Cabang Tegal PT SHS.

Kendati demikian, dari penelusuran BeritaHUKUM.com, Kejagung belum mengungkap berapa kepastian nominal jumlah kerugian negara dalam kasus ini.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BLBU
 
Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
 
Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
 
Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
 
3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
 
Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]