Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
4 Polisi Tersangka Kekerasan Terhadap Wartawan Banyumas Dibawa ke Polda Jateng
2017-10-12 04:31:30

Puluhan jurnalis dari berbagai media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banyumas, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banyumas dan Solidaritas Jurnalis Anti Kekerasan dan Intimidas melakukan aksi solidaritas di Kantor Bupati Banyumas, Selasa (10/10).(Foto: KOMPAS.com/Iqbal Fahmi)
BANYUMAS, Berita HUKUM - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan langsung membawa empat oknum Polri tersangka pengeroyokan terhadap jurnalis Metro TV di Banyumas ke Mapolda. Para tersangka dari Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Banyumas ini akan menjalani pemeriksaan terkait dengan adanya pelanggaran kode etik.

Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar Jamaluddin Farti, Rabu (11/10) mengatakan, keempat anggota Polri ini telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam Pasal 7 Huruf c diatur bahwa setiap anggota Polri yang melaksanakan tugas harus secara profesional dan prosedural.

"Dari hasil penyelidikan sementara, empat orang ini tidak melakukan tugas secara profesional, ada aturan yang dilanggar," katanya.

Terkait dengan sanksi atas pelanggaran kode etik, Jamaluddin menyebut ada sejumlah kemungkinan sesuai temuan yag memberatkan. Sanksi tersebut di antaranya yakni pembinaan ulang profesi kepolisian, demosi, mutasi, hingga terakhir bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kami menangani sanksi khusus internal untuk pelanggaran kode etik, terkait unsur pidana akan tetap berjalan dan ditangani oleh Satreskrim Polres Banyumas," ujarnya.

Jamaluddin mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada oknum anggota Polri lain yang mendapat sanksi kode etik. Mengingat, saat ini baik Bidpropam maupun Satreskrim masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyumas menetapkan empat oknum internal polri sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan kepada jurnalis Metro TV, Darbe Tyas Waskitha. Keempatnya masing-masing berinisial Aiptu AS, Bripda GP, Bripda HD, dan Bripda AY berasal dari satuan Sabhara Polres Banyumas.

Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun, Rabu (11/10) mengatakan, selain anggotanya, Satreskrim juga telah memeriksa tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Banyumas yang diduga ikut terlibat melakukan aksi penyeroyokan.

"Saat ini untuk anggota Satpol PP masih terduga, karena penyelidikan masih berjalan, namun dalam 1x24 jam dapat kami tingkatnya statusnya sebagai tersangka," katanya.

"Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ada yang mengaku mengeroyok korban dengan menggunakan tangan kosong, tongkat, dan ada pula yang hanya menendang. Tapi tapi yang bersangkutan mengaku hanya mengenai helm (korban)," tambahnya.

Sesuai dengan laporan yang diterima dari korban, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Sementara untuk kemungkinan penyertaan UU Pers, Kapolres masih akan melihat perkembangan perkara.

Kapolres juga mengungkapkan, pengembangan penyelidikan juga difokuskan untuk mencari oknum yang melakukan intimidasi serta merampas atribut dokumentasi empat wartawan selain Darbe. Pendalaman terus dilakukan mengingat dalam operasi pengamanan aksi unjuk rasa itu melibatkan dua satuan yakni Polri dan Satpol PP.

"Ini komitmen kami, sesuai instruksi dari pimpinan Polri, kami akan serius dan mencurahkan semua tenaga untuk mengusut kasus ini secara cepat dan tuntas," katanya.

Selain wartawan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan sejumlah pimpinan Perguruan Tinggi untuk meminta informasi jika ada mahasiswanya yang mengalami luka atau kerusakan barang pribadi pada saat dibubarkan paksa oleh aparat.

"Kami mengimbau jika ada masyarakat dan mahasiswa yang luka atau barangnya rusak, silahkan datang ke kantor untuk melaporkan disertai dengan membawa bukti-buktinya," kata dia.(mif/kompas/bh/sya)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]