Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
4 Pelaku Pembobol Kantor Pegadaian 3 kali Ditangkap, 1 Tewas Ditembak
2018-05-25 17:40:36

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku komplotan pembobol kantor pegadaian. Satu tersangka ditindak dengan tegas dan terukur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan pelaku R yang berperan sebagai kapten atau pimpinan kelompok aksi pencurian yang menyiapkan semua peralatan untuk melakukan aksi pencurian, tewas ditembak.

"Pelaku R yang berperan sebagai kapten ditindak dengan tegas dan terukur, tewas dalam perjalanan saat di bawa ke RS Polri," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (25/5).

Berdasarkan laporan Polisi, mereka telah melakukan aksi pembobolan pegadaian di tiga lokasi, satu kali di Bekasi dan dua kali di Depok.

"Pelaku melakukan aksinya pada dinihari dan dari tiga kali melakukan aksin pembobolan pegadaian, mereka meraup Rp 1,9 miliar," kata Argo.

Para tersangka komplotan ini mempunyai peran masing-masing. Pelaku I alias K dan AS alias A berperan mengebor dan menjebol tembok bagian belakang tempat kejadian perkara (TKP) dan menjebol brankas lalu mengambil barang berharga.

"Sedang pelaku D alias P berperan memantau situasi di depan lokasi TKP dan menjual barang hasil kejahatan," papar Argo.

Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.(bh/as)


 
Berita Terkait Pencurian
 
• Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
• Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
• Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
• 7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
• Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]