Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
4 Pelaku Pembobol Kantor Pegadaian 3 kali Ditangkap, 1 Tewas Ditembak
2018-05-25 17:40:36

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku komplotan pembobol kantor pegadaian. Satu tersangka ditindak dengan tegas dan terukur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan pelaku R yang berperan sebagai kapten atau pimpinan kelompok aksi pencurian yang menyiapkan semua peralatan untuk melakukan aksi pencurian, tewas ditembak.

"Pelaku R yang berperan sebagai kapten ditindak dengan tegas dan terukur, tewas dalam perjalanan saat di bawa ke RS Polri," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (25/5).

Berdasarkan laporan Polisi, mereka telah melakukan aksi pembobolan pegadaian di tiga lokasi, satu kali di Bekasi dan dua kali di Depok.

"Pelaku melakukan aksinya pada dinihari dan dari tiga kali melakukan aksin pembobolan pegadaian, mereka meraup Rp 1,9 miliar," kata Argo.

Para tersangka komplotan ini mempunyai peran masing-masing. Pelaku I alias K dan AS alias A berperan mengebor dan menjebol tembok bagian belakang tempat kejadian perkara (TKP) dan menjebol brankas lalu mengambil barang berharga.

"Sedang pelaku D alias P berperan memantau situasi di depan lokasi TKP dan menjual barang hasil kejahatan," papar Argo.

Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.(bh/as)


 
Berita Terkait Pencurian
 
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]