Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBU
4 Pejabat Kementerian Pertanian Ditetapkan Sebagai Tersangka
Wednesday 23 Oct 2013 22:06:10

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Kelompok Kerja Hidayat Abdul Rahman, Pejabat Pembuat Komitmen Zaenal Fahmi, Anggota Tim Verifikasi Teknis Lapangan untuk Daerah Jawa Timur (Jember) Sugiyanto dan Staf Direktorat Aneka Kacang dan Umbi, Alimin Sola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) dengan nilai proyek Rp 209 miliar di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi, membenarkan penetapan 4 tersangka baru dari Direktorat Tanaman Pangan Kementan tersebut.

"Empat tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.106 s.d109/F.2/Fd.1/10/2013, tanggal 22 Oktober 2013," kata Untung kepada Wartawan, Rabu (23/10) di Gedung Puspenkum Kejagung.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Dirut PT Hidayah Nur Wahana (PT HNW) Sutrisno, dan Pimpinan Produksi PT HNW, Mahfud Husodo, dimana keduanya telah ditahan.

Dari perkembangan penyidikan kasus ini Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor PT HNW di Griya Mutiara, Blok A/2 Baturejo, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan menyita dokumen terkait serta surat-surat termasuk sejumlah harta benda yang berhubungan dengan kasus korupsi ini.

Dugaan kuat dari penyidik, bahwa penyaluran BLBU berupa padi lahan kering, padi hibrida, padi non hibrida, kedelai tidak sesuai varietasnya, dan beberapa pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukkannya atau fiktif.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BLBU
 
Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
 
Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
 
Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
 
3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
 
Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]