JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung hari ini melakukan pemeriksaan pada 4 orang saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada program pekerjaan pembangunan 8 unit kapal kayu 30 GT, Rabu (13/2).
Pemeriksaan saksi dari Kejati Banten ini berdasarkan surat perintah tugas Nomor print-17/F.2/Fd.1/02/2013,tgl 11feb13.
Mereka yang diperiksa masing-masing Ketua Koperasi Usaha Bersama (KUB) warga nelayan Sidamukti kecamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang, Agus Rio, Ketua KUB Sejahtera Bersama Binuangen kecamatan Wanasalam kabupaten Lebak, Catu Suwarja, Ketua Koperasi Mina Bahari Sidamukti kecamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang dan Ucu Saptudi, Ketua KUB Bumi Karya Binuangen kecamatan Wanasalam kabupaten Lebak.
"Pemeriksaan dimulai dari pukul 10:00 WIB dengan pokok pemeriksaan mengenai spesifikasi dan kondisi kapal yang diterima kelompok koperasi nelayan termasuk yang diterima oleh para saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi kepada para wartawan.(bhc/mdb) |