Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gunung Api
4 Gunung Berstatus SIAGA, 20 Gunung Waspada
Thursday 01 May 2014 18:38:15

Gunung Slamet di Jawa Tengah menjadi status SIAGA level III.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan dinaikkannya status Gunung Slamet di Jawa Tengah menjadi status SIAGA level III dan Gunung Merapi menjadi status Waspada level II, maka saat ini terdapat 4 Gunung api status SIAGA dan 20 Gunung api status Waspada di Indonesia.

Ada 4 Gunung api Status Siaga adalah : Gunung Slamet, Sinabung, Karangetang, dan Lokon.

Sedangkan 20 Gunung api Waspada adalah G. Merapi, Rokatenda, Kelud, Raung, Ibu, Lewotobi Perempuan, Ijen, Gamkonora, Soputan, Sangeangapi, Papandayan, Dieng, Gamalama, Bromo, Semeru, Talang, Anak Krakatau, Marapi, Dukono, dan Kerinci.

Penentuan status gunungapi adalah kewenangan PVMBG Badan Geologi yang dimaksudkan memberikan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar gunung.

Makna status Siaga bahwa semua data menunjukkan aktivitas dapat segera berlanjut ke letusan atau menuju pada keadaan yang dapat menimbulkan bencana.

Tindakan yang harus dilakukan adalah sosialisasi di wilayah terancam, penyiapan sarana darurat, koordinasi harian, dan piket penuh. Sedangkan status Waspada bermakna terdapat kenaikan aktivitas di atas level normal, baik kegempaan, geokimia, deformasi, dan vulkanik lainnya. Dalam kondisi ini maka tindakan yang diperlukan adalah sosialisasi, penilaian bahaya, pengecekan sarana, pelaksanaan piket terbatas.

Peringatan dini tersebut diberikan kepada BNPB, Kepala Daerah, BPBD dan Pemda yang memiliki otoritas dalam penanggulangan bencana.

Dari 4 status Siaga dan 20 status Waspada tersebut tidak terjadi bersamaan waktunya. Tergantung dari aktivitas gunungnya. Status G.Kerinci ditetapkan sejak 9-9-2007 hingga saat ini. Begitu juga dengan
G. Dukono sejak 15-6-2008 hingga sekarang. Adanya peningkatan aktivitas gunungapi saat ini di G. Slamet, Merapi dan Bromo yang hampir bersamaan tidak ada saling keterkaitannya antara satu gunung dengan lainnya. Yang penting masyarakat harus mengikuti semua arahan dari pihak berwenang. Demikian info dari Sutopo Purwo Nugroho Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB pada Kamis (1/5).(bnpb/bhc/sya)



 
Berita Terkait Gunung Api
 
Ribuan Pengungsi Gunung Semeru Menanti Kepastian Relokasi
 
Utamakan Evakuasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru
 
Status Gunung Anak Krakatau Dinaikan Siaga (Level III), Radius Berbahaya Diperluas Menjadi 5 KM
 
Gunung Soputan di Sulawesi Utara Meletus, Tinggi Kolom Abu Vulkanik Hingga 4 KM
 
Gunung Berapi Kilauea di Hawaii Meletus, 1.700 Warga Mengungsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]