Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pertanian
37 PPL Pertanian Tuntut BKDPSDM Kaur Keluarkan Verifikasi Sarat Tes P3K
2019-02-22 04:09:34

Tampak saat rombongan PPL menyampaikan tuntutannya di halaman kantor BKDPSDM Kaur.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Demi memperjuangkan untuk dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sekitar 38 orang Penyuluh Pertanian Honorer Harian Lepas berkumpul didepan kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu untuk mendapatkan verifikasi sebagai sarat mengikuti tes P3K pada Kamis (21/2).

Menurut keterangan salah satu dari PPL, Saipun Nizar mngatakan bahwa, "sebenarnya tuntutan kami hanya mengharapkan BKDPSDM Kaur mengakomodir permintaan untuk dapat mengeluarkan hasil verifikasi, kendati Kabupaten Kaur belum bisa melaksanakan rekrutmen tes P3K tersebut," ungkap Saipun, Kamis (21/2).

"Tapi kami PPL ini dapat mengikuti tes di Kabupaten lain, bila verifikasi tersebut sudah dikeluarkan oleh BKDPSDM Kaur.

"Sebagai dasar kami ,Kementerian Pertanian sudah merekomendasikan untuk mengikuti tes P3K tersebut, dan sebagai bahan pertimbangan berikutnya Kabupaten Bengkulu Tengah sudah mendapatkan verifikasi dari BKDPSDM Bengkulu Tengah, sehingga kami menuntut kenapa Kaur tidak mau mengeluarkannya," tegas Saipun.

Sementara, Sekertaris BKDPSDM:Sipta Mirip, SE menyampaikan di kerumunan PPL tersebut, kendala Kabupaten Kaur tidak bisa mengeluarkan verifikasi tersebut adalah:

1. Adanya dasar berita acara dari unsur terkait.

2. Dari KemenPAN RB sudah menutup untuk melakukan pendaftaran pada Rabu malam pukul 24.00 Wib.

"Bila saat ini dipaksakan untuk mengeluarkan verifikasi lagi, ini percuma karena tidak bisa lagi untuk mendaftar," ungkap Sipta.

Sipta juga menambahkan, sebagai Sekertaris tidak bisa mengambil kebijakan, "ini perlu koordinasi lagi dengan kepala dinas, Sekda dan bahkan ke Bupati agar tidak ada dikemudian hari melanggar aturan," pungkas Sipta dengan para Honor Harian Lepas Pertanian tersebut.(bh/aty)


 
Berita Terkait Pertanian
 
• Anggota DPR Minta Anggaran Sektor Pertanian Tidak Dipangkas
 
• Peduli Pertanian, Maphilinda Syahrial Oesman Dorong Daerah Lain Ikuti Langkah Mura
 
• Legislator Imbau Pemerintah Cegah Arus Impor Pertanian
 
• 37 PPL Pertanian Tuntut BKDPSDM Kaur Keluarkan Verifikasi Sarat Tes P3K
 
• Sandi Mendengar Cerita Agus Zamroni dan Janji Manis Pemerintah Joko Widodo
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]