Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Sampang Madura
36 Elemen Nyatakan Kasus Sampang Bukan Soal Kriminal Biasa
Friday 31 Aug 2012 00:10:41

Kerusuhan Sampang Madura (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aliansi Solidaritas Kasus Sampang, yang terdiri dari 36 elemen, menegaskan, polisi akan segera menangkap pelaku dan otak di balik terjadinya kekerasan di Sampang, Madura, Jawa Timur tersebut. Aliansi ini menegaskan bahwa Roisul Hukama yang dikenakan dengan Pasal 354 KUHP, karena diduga memicu kerusuhan di Sampang, serta menangkap 7 orang lainnya, tidaklah cukup.

“Dalam catatan hasil pemantauan dilapangan bahwa, peristiwa di Sampang pada (26/8), telah ditemukan bukti yang kuat dari rangkaian eskalasi kekerasan, baik yang bersifat turut serta, memotivasi, sampai pelaku lapangannya”, papar Aliansi Solidaritas Kasus Sampang, Rabu (29/08).

Aliansi juga meminta Kepolisian segera untuk memeriksa pihak - pihak yang melakukan pertemuan antisyiah tersebut, pihak - pihak yang mengeluarkan kebijakan pembencian umat Syiah, serta pihak - pihak yang melakukan intimidasi terhadap Syiah. Komnas HAM dan Kompolnas juga diminta menyelidiki pembiaran dan kelalaian mekanisme pihak Kepolisian.

“Kami mencatat setidaknya ada pernyataan - pernyataan Menteri Agama, Mendagri, Menkumham, yang berupaya menyembunyikan kerentanan masalah keberagaman di Indonesia. Seolah - olah persoalan di Sampang hanya sebatas persoalan keluarga dan bersifat kriminal biasa”, papar pihak aliansi, yang dinukil pewarta BeritaHUKUM.com pada, Kamis (30/08).

Lima dari 36 elemen aliansi ini, yakni Kontras, YLBH - Universalia, YLBHI, Wahid Institute, dan LBH Jakarta.(bhc/frd)


 
Berita Terkait Sampang Madura
 
• Otak Kerusuhan Sampang Divonis Bebas
 
• Otak Kerusahan Sampang Dituntut 2 Tahun Penjara
 
• Terdakwa Kerusuhan Sampang Jilid II Divonis 18 Bulan
 
• Pelaku Kerusuhan Sampang Divonis 8 Bulan
 
• ELSAM Sampaikan Temuan Kasus Sampang ke KY
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]