Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Award
35 Perusahaan Mendapat Penghargaan Marketing Award 2014
Thursday 30 Oct 2014 06:16:34

Tampak Prof. Agus W Soehardi PhD saat memberikan penghargaan kepada para direktur masing-masing perusahaan yang menerima Nominasi Marketing Award 2014, di hotel Mulia,Jakarta, Selasa (29/10),(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penghargaan Marketing Award kembali digelar yang ke 9 kalinya, penghargaan Marketing Award dari majalah Marketing ini diberikan kepada para pemenang kontes strategi marketing di hotel Mulia Jakarta pada, Rabu (29/10). Acara ini dihadiri sekitar 200 hingga 250 orang yang diantaranya dari pimpinan perusahaan dari ke-35 perusahaan yang menerima penghargaan serta tim marketing dari perusahaan, dan para profesional serta partners.

Seperti diketahui, Marketing Award ini juga sudah berlangsung konsisten selama 9 tahun dan menghasilkan berbagai pemenang dari perusahaan-perusahaan besar dan sukses di Indonesia. Diantaranya seperti Telkom, Yamaha, Ancol, XL, Pertamina dan lain-lain adalah perusahaan yang mengikuti ajang penghargaan ini.

Marketing Award sendiri dihasilkan lewat proses nominasi perusahaan, seleksi dan presentasi serta pemilihan, baik oleh juri maupun editorial choice.

Prof. Agus W Soehardi PhD, selaku salah satu dewan juri dari 8 juri yang mewakili keseluruhannya yang dari kalangan akademis /kampus dalam susunan dewan juri pada Marketing Award 2014 mengapresiasikan, bahwasanya dari ke-35 perusahaan ada 8 diantaranya yang akan mendapatkan penghargaan yang lebih plus, namun pada kenyataannya semua perusahaan terbilang Baik.

"Adapun ke 35 dari perusahaan tersebut semuanya tercakup dalam kajian baik, namun kita sudah rundingkan dan rampungkan untuk perusahaan yang mendapatkan marketing award yang terbaik pada nominasinya masing-masing," jelas Prof Agus, di depan forum pada Ball Room hotel Mulia, Jakarta Selatan, Rabu malam (29/10).

Adapun 8 kategori yang diikuti perusahaan-perusahaan peserta dalam Marketing Award 2014 ialah seperti;

•kategori nominasi the best market driving company.
•kategori nominasi the best innovation in marketing.
•kategori nominasi the best in Experintial Marketing.
•kategori nominasi the best in International Marketing.
•kategori nominasi the best in social marketing.
•kategori nominasi the best in social marketing
• nominasi the best in green marketing
•nominasi the best in sharia marketing.

Dengan ke-35 perusahaan yang mendapatkan kategori tersebut yaitu;

Jayaplant, PT.Astra Otoparts, PT.Sinar Asia Perkasa, PT Great Eastern Life Indonesia, PT. Agricon Putra Citra, PT.Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT. Magna Indonesia, PT. Faber Castel International Indonesia, PT. Sanghiang Perkasa, Axa Indonesia, Permata Bank, PT.MNC Skyvision, Tbk, Sinar Mas Land, PT. Astra International, PT. Hankook Tire Indonesia, Harian Kompas, PT. GMF Aero Asia, PT. Commonwealth Life, PT. Sophie Paris Indonesia, PT. Hartono Istana Teknologi, Global Elektronik, PT. Garuda Indonesia, PT. V2 Indonesia, PT. Zurich Topas Life. PT. Inti Cemerlang Selaras, PT. Kamadjaja Logistics, PT. Paragon Technology, PT. Javaprima Abadi, PT. Astra Daihatsu Motor, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT. Telekomunikasi Indonesia, PT. Telekomunikasi Seluler, PT. Sidomuncul, PT. Sri Rezeki Isman, PT. Indonesia Oppo Electronics.

Dari ke-35 perusahaan mendapatkan nominasinya masing-masing. Info lebih lanjut akan nominasi tersebut dapat dilihat di Majalah Marketing edisi Desember 2014.(bhc/bar)


 
Berita Terkait Award
 
Semua Medali di Olimpiade Tokyo Hasil Daur Ulang Ponsel dan Laptop Tua
 
Kajari Gunung Mas Juara Umum Kinerja Terbaik Se Kalteng
 
Ibu Negara Raden Ayu Siti Hartinah Soeharto, Sang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
 
Delegasi Indonesia Berprestasi di Asean Skills Competition Dapat Penghargaan Menaker
 
Sejumlah Kepala Daerah Raih K3 Award dari Kemnaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]