Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Mudik
333 Titik Penyekatan Jalur Mudik Lebaran Disiapkan Polri dalam Operasi Ketupat 2021
2021-05-04 06:43:28

Petugas sedang memeriksa kendaraan dan memasang sticker khusus di GT Palimanan, Cirebon.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 333 titik penyekatan jalur mudik lebaran disiapkan oleh aparat kepolisian guna memutus mata rantai penularan dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Indonesia.

Penyekatan jalur mudik secara ketat itu mulai dilakukan dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dalam 'Operasi Ketupat 2021'.

"Sekali lagi disampaikan bahwa Polri dalam hal ini Korlantas, telah menyiapkan 333 titik penyekatan dan tersebar sepanjang wilayah dari Lampung hingga Bali," kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (3/5).

Dijelaskan Ramadhan, 333 titik penyekatan itu merupakan titik-titik 'Checkpoint' yang tersebar di beberapa perbatasan provinsi dan perbatasan kabupaten. Juga di titik jalan arteri ataupun di jalan tol.

"Kami sampaikan bahwa operasi ketupat sebelumnya diawali dengan operasi keselamatan 2021. Operasi keselamatan ini memiliki target memutus mata rantai penyebaran Covid-19," terangnya.

Sebelumnya disebutkan, kegiatan tahunan (operasi ketupat) tersebut akan menerjunkan sekitar 175 ribu personel gabungan dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik. Akan ada penyiagaan personel dititik-titik strategis.

Pemerintah memutuskan kebijakan larangan mudik lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat. Keputusan ini juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri. Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah agar penularan dan penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan secara optimal.(bh/amp)


 
Berita Terkait Mudik
 
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
 
Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
 
Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
 
Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
 
Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]