Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilPres
33 Partai Politik Manfaatkan Masa Perbaikan Berkas


Konferensi pers yang diadakan di ruang Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU), (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - “Memperhatikan aktivitas partai politik (parpol) dalam masa perbaikan ini, kami mencatat ada 33 parpol dari 34 parpol terdaftar yang memang memanfaatkan masa perbaikan ini,” ungkap Hadar dalam konferensi pers yang diadakan di ruang Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) Senin (15/10), yang didampingi Komisioner KPU lainnya yakni Ida Budiarti dan Arif Budiman. Hanya satu parpol yang tidak menggunakan kesempatan masa perbaikan ini yakni Partai Republikan.

Penggunaan Sistem Informasi Partai Poltik (SIPOL) KPU pada proses verifikasi administrasi kali ini diharapkan dapat membantu KPU dalam hal transparansi proses verifikasi, yang diharapkan dalam pelaksanaannya, KPU akan dibantu oleh KPU kabupaten/kota dengan menggunakan dua metode yakni, pertama metode on live dimana daftar nama keanggotaan sudah ada di aplikasi SIPOL dapat dipantau langsung prosesnya melalui aplikasi tersebut, kedua metode off live (manual) dimana pada metode ini KPU menyerahkan soft copy daftar nama kenggotaan parpol kepada KPU kabupaten/kota yang akan dimuat ke dalam server KPU yang kemudian dicocokan dengan hard copy dan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ada di KPU kabupaten/kota. Berita acara hasil verifikasi dengan cara manual tersebut tetap akan dimuat secara online di aplikasi SIPOL.

“Untuk yang menyerahkan daftar nama kenggotaan yang memanfaatkan aplikasi SIPOL, kami akan bekerja secara transparan bisa diikuti prosesnya oleh parpol yang bersangkutan, ini salah satu kemanfaatan sebetulnya apabila parpol mendukung kebijakan KPU dalam mambuka transparansi proses verifikasi keanggotaan partai politik,” ungkap Ida Budiarti.

Sedangkan menurut Arif Budiman, penggunaan SIPOL adalah untuk membantu proses mulai pendaftaran, verifikasi sampai dengan penetapan parpol yang lolos atau tidak lolos. Dalam aplikasi SIPOL sendiri tercatat daftar nama keanggotaan suatu parpol yang dapat dilihat dan diakses oleh khalayak luas, tetapi bagi parpol yang tidak menggunakan SIPOl juga berarti mereka tidak mempunyai kenggotaan.

“Ternyata SIPOL itu bukan program atau kegiatan ilegal yang dilakukan KPU, SIPOL itu kegiatan resmi yang dipakai oleh KPU untuk membantu proses pendaftaraan, verifikasi sampai dengan penetapan parpol lolos atau tidak lolos menjadi peserta pemilu,” ungkap Arif.

Penggunaan aplikasi SIPOL yang dapat dilakukan dengan online diharapkan dapat meningkatkan transparansi KPU dalam proses pelaksanaan tahapan yang sedang berjalan ini. “Kalau kawan-kawan parpol itu menggunakan apikasi SIPOL tidak dengan off line tetapi juga bisa ditampilkan online kawan-kawan media juga bisa lihat, partai apa punya keanggotaan berapa (melalui SIPOL), tetapi yang tidak mau menggunakan SIPOL, kita tidak bisa lihat karena semua datanya nol (tidak ditampilkan, karena tidak dimasukan ke dalam aplikasi SIPOL - red),” tambah Arif.

Arif juga menegaskan bahwa, parpol yang tidak memasukkan datanya ke dalam SIPOL, maka tidak akan gugur, “tudingan orang selama ini kalau tidak dimasukan ke SIPOL maka dinyatakan gugur/gagal, tidak juga tetapi itu akan membuat kami harus bekerja ekstra seperti yang dikatakan Ibu Ida tadi, terpaksa kami harus melaksanakan pekerjaan secara manual,” pungkas Arif.

Untuk pelaksanaan verifikasi keanggotaan parpol calon peserta pemilu KPU bersama jajaran di tingkat kabupaten/kota sudah siap dan penuh semangat bekerja keras untuk menyelesaikan pekerjaan ini dengan tepat waktu dan pebuh waktu.

Berikut partai yang sudah menggunakan aplikasi SIPOL :
1.PAN
2.PBB
3.Gerindra
4.Hanura
5.PKPI
6.PKB
7.PKBIB
8.NASDEM dan
9.PPRN.(kpu/bhc/rby)


 
Berita Terkait PilPres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]