Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Longsor
32 Pekerja Tambang di Area Freeport Terjebak Longsor
Tuesday 14 May 2013 22:18:40

Tambang Freeport.(Foto: Ist)
PAPUA, Berita HUKUM - Bencana longsor kembali terjadi di areal tambang PT Freeport di Mimika, Papua, saat atap terowongan QMS Underground area Big Gossan tiba-tiba runtuh sekitar pukul 07:45 WIT, Selasa (14/5). Akibatnya puluhan pekerja terjebak di bawah tanah. Kejadian longsor berlokasi di sekitar jalan masuk ke terowongan area Big Gossan mil 74. Kemungkinan besar evakuasi dapat dilakukan pada sisi lorong lainnya.

Menurut Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, dari data yang berhasil dihimpun, longsor terjadi ketika aktivitas tambang berjalan seperti biasanya. Sekitar 32 pekerja yang berada di bawah tanah pun terjebak dan tidak bisa keluar dari areal tambang di bawah tanah. Kondisi saat ini, 5 korban telah berhasil dievakuasi namun masih belum dapat dikonfirmasi status korban evakuasi tersebut.

Lebih lanjut Sutopo juga mengatakan bahwa sekarang masih dilakukan upaya evakuasi terhadap para pekerja yang terjebak. Pihak terkait pun belum mendapat informasi secara detail terkait kronologi longsor di Freeport itu.

Tim Emergency Response Group (ERG) PT Freeport Indonesia dan tenaga bantuan petugas medis Rumah Sakit SOS Tembagapura, karyawan Security and Risk Manajement (SRM) beserta sejumlah anggota polisi dari Polsek Tembagapura telah siaga dan melakukan upaya evakuasi di lokasi kejadian.

"BPBD Papua telah melakukan koordinasi dengan PT Freeport Indonesia. Pendataan masih dilakukan," jelas Sutopo Purwo Nugroho.(bhc/rat)


 
Berita Terkait Longsor
 
Desa Wangunjaya Kabupaten Bogor Longsor, Ribuan Nyawa Terancam Banjir Bandang
 
Akibat Galian Tambang PT ABN Jalan Sanga Sanga Muara Jawa Putus, 5 Rumah Amblas
 
Longsor di 3 Titik, Jalan Menuju Kecamatan Kinal Kaur Lumpuh
 
Penandatanganan Kerjasama Pemasangan Sistem Peringatan Dini Bencana Longsor di 19 Daerah Resiko Tinggi
 
5 Alat Berat Dikerahkan, Korban Longsor Brebes 11 Tewas dan 7 Hilang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]