Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gempa Aceh
314 Sekolah Rusak di Aceh, Pentingnya Sekolah Aman
Thursday 11 Jul 2013 19:26:53

Ilustrasi, Rumah yang hancur akibat Gempa Bumi di Aceh Tengah.(Foto: Berita HUKUM.com/edy)
ACEH TENGAH, Berita HUKUM - Gempa Aceh Tengah menunjukkan bahwa sekolah belum aman dari bencana. Tercatat 314 sekolah rusak, dimana 171 rusak berat, 136 rusak sedang, dan 7 rusak ringan akibat diguncang gempa 6,2 sr pada (2/7) yang lalu.

Di Aceh Tengah 292 sekolah rusak dimana 158 rusak berat dan 134 rusak sedang. Sedangkan di Bener Meriah ada 22 sekolah rusak, dimana 13 rusak berat, 2 rusak sedang, dan 7 rusak ringan.

Gempa terjadi pada pukul 14.37 Wib saat sekolah libur sehingga tidak jatuh korban. Bisa dibayangkan seandainya bencana terjadi saat berlangsung proses belajar mengajar. Tentu akan jatuh korban yang banyak.

Anak-anak di sekolah merupakan komunitas yang sangat rentan terhadap bencana jika sekolah tidak aman. Sebagian besar dari kehidupan anak berlangsung di sekolah. Di dalam kelas saat terjadi gempa, banyak anak-anak dan guru tidak tahu apa yang harus dilakukan. Minimnya pengetahuan bencana dan gladi menyebabkan kepanikan. Terlebih lagi banyak bangunan sekolah berkualitas di bawah standar. Gladi bagi murid dan guru hendaknya wajib diajarkan secara rutin.

Upaya ini sebagai salah satu mitigasi untuk mengurangi risiko bencana. Sebab sekitar 75% sekolah di Indonesia berada di daerah risiko tinggi gempabumi.

Berdasarkan data Bank Dunia tahun 2010, jumlah sekolah Indonesia termasuk empat yang terbanyak di dunia yang berada pada daerah rawan bencana.. Saat tsunami Aceh tahun 2004 lebih dari 2.000 sekolah hancur. Gempa di Yogyakarta pada 2006 menghancurkan 2.900 sekolah, dan gempabumi Sumatra Barat 2009 merusak 241 sekolah. Untuk itu sekolah aman hendaknya menjadi prioritas. BNPB bersama kementerian/lembaga telah menyusun panduan sekolah aman. Selain perkuatan struktur bangunan juga menyangkut sistem pendidikan yang membangun kesadaran dan kemampuan anak-anak untuk tanggap bencana.(bnp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Gempa Aceh
 
Kepala BNPB Melaporkan Kepada Presiden, Terkait Dampak Gempa Aceh
 
42 Meninggal, 6 Hilang, 36.905 Mengungsi dan 18.902 Rumah Rusak Akibat Gempa Aceh Tengah
 
314 Sekolah Rusak di Aceh, Pentingnya Sekolah Aman
 
Distribusi Bantuan Korban Gempa: 80% ke Aceh Tengah dan 20% ke Bener Meriah
 
Mahasiswa Kutamakmur Galang Dana Untuk Korban Gempa Takengon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]