Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bus Transjakarta
31 Desember, Transjakarta Beroperasi Hingga Pukul 18:30 WIB
Monday 24 Dec 2012 16:03:31

Bus Transjakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sama seperti tahun sebelumnya, saat malam pergantian tahun, operasional bus Transjakarta akan dipersingkat. Jika biasanya bus Transjakarta beroperasi mulai pukul 05:00 hingga pukul 23:00 WIB, maka saat 31 Desember mendatang hanya beroperasi hingga pukul 18:30 WIB saja. Masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan dengan operasional bus Transjakarta tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, kebijakan ini diambil guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Terlebih, saat malam pergantian tahun mendatang, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan menggelar Car Free Night (CFN) di sepanjang Jl Jenderal Sudirman - Jl MH Thamrin - Jl Medan Merdeka Barat.

Sementara pertimbangan lainnya, kata Pristono, yakni melihat situasi lalu lintas di sejumlah ruas jalan ibu kota yang diperkirakan mengalami kemacetan yang cukup parah, karena banyaknya warga yang merayakan pesta pergantian tahun di luar rumah.

"Penghentian operasional bus transjakarta saat malam pergantian tahun hanya bersifat sementara. Karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, hampir seluruh ruas jalan di ibu kota mengalami kemacetan cukup parah sehingga menyulitkan laju bus Transjakarta," ujar Pristono, Senin (24/12).

Masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan dengan operasional bus Transjakarta yang dipersingkat ini. Angkutan umum lainnya bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin bepergian. "Kami juga memberikan kesempatan bagi awak bus Transjakarta untuk bisa merayakan malam tahun baru," katanya, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Senin (24/12).

Dikatakan Pristono, dengan tidak dioperasikannya bus Transjakarta menjelang malam pergantian tahun, jalur bus Transjakarta dapat digunakan oleh kendaraan lain. Sehingga tidak ada lagi jalur khusus dan bisa menambah kapasitas jalan yang ada.

Ditambahkan Pristono, dipersingkatnya operasional bus Transjakarta hanya berlaku saat malam pergantian tahun saja atau tepat pada tanggal 31 Desember. Sementara esok harinya bus Transjakarta akan beroperasi seperti biasa. "Ini hanya satu hari saja, selanjutnya normal kembali," tandasnya.(brj/bhc/opn)


 
Berita Terkait Bus Transjakarta
 
Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
 
PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
 
Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
 
Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
 
Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]