Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perampokan
3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
2021-12-27 21:12:14

Tampak 3 pelaku kenakan baju tahanan oranye dihadirkan saat konferensi pers kasus perampokan pengemudi wanita di Pulogadung.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi berhasil membekuk 3 dari 5 pelaku kasus perampokan terhadap seorang pengemudi wanita di Pulogadung, Jakarta Timur. Kasus perampokan itu sempat viral lantaran laporan pengemudi wanita yang menjadi korban ditolak petugas Polsek Pulogadung atas nama Aipda RP.

"Dari hasil penyelidikan kasus itu, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3 orang pelaku. Pelaku seluruhnya ada 5 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/12).

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing inisial BI (31), AAM (40) dan MW (43). Sedangkan 2 pelaku berinisial B dan MA, masih dalam pengejaran alias DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Pelaku BI ditangkap pada 20 Desember 2021 di Johar, AAM dan MW pada 22 Desember. Mereka semua ditangkap di wilayah Jakarta Pusat," terang Zulpan.

Zulpan menjelaskan, aksi kejahatan para pelaku secara berkelompok ini mengincar pengemudi wanita yang berkendara sendirian pada malam hari.

"Jadi pelaku masing-masing punya peran. 2 orang (BI dan AAM) berkendara sepeda motor memberi tahu kepada pengemudi (korban) tersebut, bahwa bannya bocor dan kemudian peran MW memberi tahu korban sambil memancing pengemudi turun dari mobil," beber Zulpan.

Saat korban turun dari mobil dan memeriksa bannya, selanjutnya rekan pelaku lainnya mengalihkan perhatian korban.

"Saat itu kemudian pelaku lainnya mencari kesempatan untuk memasuki mobil korban dan menggasak barang berharga yang ada dalam mobil," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya dikabarkan, kasus tersebut viral dan kemudian menjadi perbincangan warganet setelah korban perampokan meng-unggah kejadian yang dialaminya di media sosial.

Dalam konten di akun medsosnya, korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan petugas kepolisian Polsek Pulogadung berpangkat Aipda RP yang seolah menolak laporan kejadian tersebut.

"Kasus ini sempat viral beberapa waktu lalu yang menimpa korban, yaitu ibu Meta Kumalasari terjadi pada 7 Desember 2021 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur," tuturnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Perampokan
 
3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
 
Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
 
Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]