JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung hari ini mengagendakan 3 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program pembangunan 8 unit kapal kayu 30 GT untuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Banten pada Dinas Kelautan Provinsi Banten, Tahun Anggaran 2011.
Mereka yang diperiksa yaitu, Stenly Pirsouw SE, Direktur CV Kairos Mina Anugerah, Flora Safitri T, Direktur PT Wahana Astika Fiberglass, Saiful, Direktur CV Sentra Nusa Widya Pratama.
"Pada pukul 13:00 WIB, saksi Stenly Pirsouw telah menginformasikan kepada penyidik, mengharapkan secara lisan penjadwalan ulang, karena ia sedang di luar kota," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Rabu (20/2).
Sementara itu kedua saksi lainnya ditunggu tim penyidik hingga sore tak kunjung datang, tanpa ada pemberitahuan.
Sebagaimana diketahui, pada proyek kapal kayu berbobot 30 ton ini diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 2 Miliar dari total proyek Rp 12 Miliar.(bhc/mdb)
|