Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
3 Pelaku dengan BG Bodong Tipu Toko Emas dan Money Changer Rp 500 Juta dan 3 Kg Emas
2017-02-17 22:46:51

Tampak Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Teuku Arsya Khadafi saat Jumpa Pers di Polda Metro Jaya, Jumat (17/2).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi meringkus LNT (47), S (53), dan YB (35), komplotan penipuan bermodus Bilyet Giro (BG). Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Teuku Arsya Khadafi menuturkan selama 5 bulan terakhir, ketiganya berhasil menipu sejumlah Toko Emas dan Money Changer dengan bilyet giro bodong senilai Rp 500 juta uang tunai dan emas 3 kilogram.

"Tersangka mempunyai bilyet giro atas nama orang lain, kemudian dia buat KTP palsu atas nama orang yang ada di bilyet giro tersebut," ujar Arsya di Polda Metro Jaya, Jumat (17/2).

Ketiga tersangka secara bergantian selama beberapa bulan terakhir, berpura-pura ingin membeli valuta asing atau emas dengan nilai fantastis. Kepada pemilik toko, mereka menawarkan pembayaran melalui giro. Mereka memanfaatkan sistem pengecekan bank yang memakan waktu kurang lebih sehari.

"Jadi modus tersangka memanfaatkan sistem transaksi pencairan antarbank, dia mengetahui dengan melakukan transaksi ada jeda waktu satu hari untuk proses pengecekan dari bilyet giro," kata Arsya.

Bank kemudian mencetak slip setor sementara. Slip setor tersebut dijadikan bukti bayar ke toko emas atau money changer yang dituju. Sejumlah toko emas atau money changer yang keburu mempercayai slip setor itu langsung menyerahkan barangnya kepada tersangka. Padahal, giro tersebut kosong atau tidak ada saldo.

"Sudah berkali-kali bukan hanya di Jakarta tapi juga di daerah lainnya terdiri dari lima orang sudah menangkap tiga di antaranya," tutur Arsya.

Ketika diamankan, polisi juga menemukan emas 100 gram, cek palsu, satu bundel bukti order, slip setoran, tiga buah KTP palsu, dan lima ponsel. Polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah valuta asing dan emas. Mereka akan dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 263 tentang Pemalsuan dengan acncaman hukuman hingga empat tahun penjara.(bh/as)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]