Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BNI 46
3 Pejabat BNI Ditahan Polda Riau
Thursday 21 Feb 2013 00:14:26

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah.(Foto: Ist)
RIAU, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah Riau menahan tiga pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) Pekanbaru terkait kredit fiktif senilai Rp. 44,9 miliar. Polisi beralasan penahanan ketiganya agar tidak melarikan diri.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah, mengatakan ketiga pejabat bank plat merah yang ditahan tersebut berinisial CM, DS, dan AY. Ketiganya kini meringkuk di sel Ditreskrimum Polda Riau.

"Ketiganya merupakan pejabat BNI yang meloloskan dana pinjaman Rp. 44,9 miliar. Mereka ini yang bertanggungjawab atas kasus kredit fiktif tersebut," kata Hermansyah kepada wartawan di Mapolda Riau, Rabu (20/2).

Hermasyah menerangkan, penahanan ketiga tersangka tersebut telah melalui prosedur dan dasar hukum yang jelas. "Ini sudah sesuai KUHAP, jadi sekarang mereka kita tahan," terangnya.

Penyidik sendiri masih terus mengembangkan kasus tersebut. Hermansyah mengatakan, tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan nanti terdapat tersangka baru.

"Kita masih terus mengembangkan soal kredit ini. Dari hasil pemeriksaan nantinya, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya.

Kasus ini bermula dari nasabah Rosinta yang mengajukan kredit ke BNI tahun 2008 silam. Rosinta mengajukan kredit itu dengan alasan untuk mengembangkan bisnis perkebunan kelapa sawit. Lantas, sebagai agunan, beberapa surat tanah digadaikan.

Tapi belakangan, dari sejumlah surat tanah itu ternyata banyak yang fiktif. Malah sebagian lahan yang diklaim justru milik masyarakat. Anehnya pihak BNI dengan mudahnya mengambulkan kredit tersebut, tanpa melihat ke lapangan lahan yang dijadikan agunan.

Sebelumnya, Polda Riau juga menyatakan akan segera melakukan penahanan terhadap 3 petinggi Bank Nasional Indonesia (BNI) cabang Pekanbaru terkait kasus kredit fiktif.

Namun penahan terhadap tiga tersangka itu yakni berinisial A, D dan C itu baru akan dilakukan setelah polisi merampungkan berkas mereka.

"Saat ini kasusnya masih kita proses, setelah berkasnya lengkap, baru kita akan lakukan penahanan terhadap tiga tersangka itu," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Kennedy, Kamis (14/2).

Penahanan ketiga tersangka kasus perbankan ini kata Kennedy,juga akan dilanjutkan dengan penyerahan berkas segaligus tersangka ke pihak kejaksaan.

Tidak ditahannya ketiga tersangka petinggi BNI selama ini, karena polisi yakin mereka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Dalam kasus kredit fiktif, BNI telah mengucurkan dana sebesar Rp 44,9 miliar terhadap nasabah bernama Rosita. Belakangan ini bermasalah karena yang diagunkan ke bank bukan milik Rosita, tetapi milik banyak orang sehingga terjadi kredit macet.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus BNI 46
 
• Cerita Menarik di Seputar Pembacaan Pledoi BNI 46
 
• Pledoi BNI 46: 'Jaksa Penggal Fakta Persidangan'
 
• Sidang BNI 46: 'Kami Dizalimi, Mamaku Bukan Penjahat'
 
• Sidang BNI 46: Tuntutan 8 Tahun, Jaksa Dinilai Dibutakan Logika Hukum dan Nurani
 
• Kredit Bermasalah BNI 46 Absolut Perdata Bukannya Tipikor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]