Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Jaksa
3 Pakar Hukum Tegaskan dalam Kasus Jaksa Chuck Tidak Ada Unsur Pidana
2019-09-14 16:21:51

Chuck Suryosumpeno.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah pakar hukum turut angkat bicara mengenai kasus kriminalisasi Jaksa Chuck Suryosumpeno. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof Marcus Priyo Gunarto, menilai bahwa ada kesalahan korelasi antara perkara pidana dan Tata Usaha Negara.

Menurutnya, merujuk pada sistem peradilan pada umumnya, hukum adalah satu kesatuan sistem. Baik itu hukum Tata Usaha Negara (TUN) maupun hukum pidana meski ada perbedaan dan persamaan dalam implementasinya.

Termasuk kasus yang dialami Chuck. Jika dilihat dari perspektif hukum tata negara, Marcus berpendapat bahwa yang diperbuat oleh pencatat administrasi dalam kasus yang ditudingkan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut keliru, sehingga perbuatan Chuck bisa dibenarkan.

"Artinya perbuatan yang dilakukan oleh Chuck yang kemudian menimbulkan keputusan administrasi. Seperti pemindahan tugas Chuck itu oleh pengadilan dianggap salah dan Chuck yang benar. Kalau dilihat dari sisi kesalahannya" kata Marcus, dalam kegiatan eksaminasi akademik kasus Chuck Suryosumpeno beberapa waktu lalu, di Jakarta.

Ketika kasus TUN Chuck kemudian jika ditarik ke dalam perkara pidana, Marcus pun ikut mengkritisi tindakan penyidik Jampidsus Kejagung. Ia menegaskan, yang jadi persoalan pokok adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana.

Setidaknya ada tiga faktor terkait hal tersebut, yakni pertama perbuatan itu bisa aktif dan bisa pasif, faktor kedua yakni soal kesalahan atau pertanggungjawaban pidana. "Ketiga adalah soal pidana. Lalu titik sambungnya di mana? Titik sambungnya pada aspek kesalahan. Kaitannya pada unsur melawan hukum. Bagaimana hubungan dengan kasus Chuck, apakah alasan-alasan yang dipakai pengadilan didasarkan pada perbuatan menurut hukum atau melawan hukum?," ujarnya.

Apabila alasan yang dipakai untuk membebaskan Chuck di dalam perkara TUN sebagai bentuk perbuatan yang sesuai ketentuan hukum, maka tentunya di dalam hukum pidana seharusnya juga tak ditemukan hukum pidana yang melawan hukum.

"Karena perbuatan yang dilakukan sudah menurut hukum, sesuai putusan Mahkamah Agung. Dan jika tak ditemukan unsur yang melawan hukum maka itu tak bisa dipidana," jelasnya.

"Jadi saya melihat antara peradilan pidana dan peradilan tata usaha negara tak boleh saling bertentangan dalam melihat unsur kesalahan. Kalau bertentangan maka dengan sendirinya melanggar kepastian hukum," sambungnya.

Sementara itu, pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad ikut mengatakan bahwa penetapan Chuck sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi sebetulnya tak jelas dan tidak terang sebabnya.

Ia juga mengharapkan agar kasus Chuck segera mendapatkan titik terang. "Kita doakan semoga beliau diberi ketabahan dan kekuatan agar segera terbebas dari hukuman ini. Semoga ada perbaikan soal putusan dari kasus ini dan juga perbaikan bagi proses hukum di Indonesia," papar dia.

Senada, pakar Hukum dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting berpendapat, bahwa kasus Chuck sebenarnya sudah clear setelah putusan Peninjauan Kembali TUN yang telah diputus oleh MA. Sebab putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias incracht ge wisjde.

"Jadi jika dakwaan atau materi pidana berkaca pada keputusan Jaksa Agung terkait pemberhentian Chuck, dan ada kaitannya dengan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka akan mudah sekali mematahkan kasusnya dari sisi pidana," tandasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Jaksa
 
Santoso: Berantas Mental Preman di Korps Adhyaksa
 
Pemkot Kupang Apresiasi Kajati NTT Dr Yulianto
 
DPR Setujui RUU Kejaksaan Menjadi UU
 
RUU Kejaksaan Sebagai Upaya Mantapkan Peran dan Kedudukan Kejaksaan
 
Kajati DKI Jakarta Melakukan Kunker dan Waskat ke Kajari Jakpus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]