Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus BLBU
3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
Monday 28 Oct 2013 22:05:45

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengawas Benih Tanaman (BPT) hari ini menjalani pemeriksaan di gedung bundar pidana khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi bibit hibrida di Kementrian Pertanian oleh PT Sang Hyang Seri (PT SHS) Persero.

"Dugaan tindak pidana korupsi PT. SHS dari pukul 09:00 WIB diperiksa 3 Saksi dari Pengawas Benih Tanaman (PBT), pada BPSB Tanaman Pangan Holtukultura Provinsi Lampung," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (28/10) di Jakarta.

Dijelaskan Untung, bahwa Ir. Suroso, Ir. Iwan Setyawan dan Wahidin pada pokok pemeriksaan, yakni terkait dengan mekanisme monitoring dalam kegiatan distribusi atau penyaluran benih dari PT.SHS kepada Petani di provinsi Lampung.

Penyidik Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bibit hibrida di Kementrian Pertanian. Mereka yaitu tersangka berinisial R selaku mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011, NS mantan Direktur Litbang tahun 2008-2011, EBS mantan Dirut PT SHS, dan YMP mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011.

"Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Print 89-92/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 17 Juli 2013," ujar Untung.

Kemudian 3 orang dari PT SHS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, mantan Dirut PT SHS Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang Tegal PT SHS Hartono.

Selain itu Kejagung sejak Februari 2013 telah meminta pihak imigrasi melakukan pencegahan kepada 3 tersangka tersebut, agar tidak bepergian ke luar negeri.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BLBU
 
Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
 
Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
 
Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
 
3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
 
Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]