Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
3 Nama Pengganti Wakil Jaksa Agung Diserahkan ke Presiden
Friday 05 Jul 2013 15:01:20

Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (5/7) di teras gedung Jampidum.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Jaksa Agung Darmono yang tidak terlihat lagi berkantor di Kejaksaan Agung (Kejagung), karena sudah sejak 1 Juli 2013 telah pensiun dan menolak untuk terjun di dunia politik untuk bursa calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2014 mendatang, sementara dipersiapkan penggantinya.

Jaksa Agung Basrief Arif, pada kesempatan usai shalat Jumat di Masjid Baitul Adli mengatakan sudah mengajukan 3 nama kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

"Ya, tiga nama sudah diajukan ke Presiden," kata Basrief kepada Wartawan, di teras gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum, komplek Kejagung, Jumat (5/7). Namun ketika didesak Wartawan mengenai perihal nama-nama calon pengganti Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung enggan mengatakan secara terperinci siapa saja 3 nama calon tersebut.

Mantan Wakil Jaksa Agung Darmono yang telah mengabdi selama 35 tahun di Kejaksaan, sebagaimana di ketahui tetap akan melakukan pengabdian kepada negara, yakni mengajar mengabadikan diri di dunia pendidikan dan menghindari dunia politik.

Perlu diketahui, Diponering yang merupakan judul buku Darmono yang mengisahkan tentang perjalanan kariernya, terutama dalam menangani persoalan Bibit dan Chandra, bisa didapatkan di toko buku, seperti Gramedia dan Gunung Agung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]