Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Amerika Serikat
3 Milisi AS Dinyatakan Bersalah Berencana Ngebom Masjid di Amerika
2018-04-20 16:03:56

Tampak 3 Milisi AS telah dihukum karena merencanakan untuk meledakkan kompleks apartemen Garden City, di mana ada sebuah masjid, dan banyak penduduk imigran Muslim Somalia.(Foto: twitter)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Tiga orang pria Amerika dinyatakan bersalah dalam kasus perencanaaan untuk mengebom para imigran Somalia di sebuah masjid dan kompleks apartemen di negara bagian Kansas, AS.

Ketiga terdakwa yang dinyatakan bersalah oleh para juri di pengadilan di Wichita, Kansas itu adalah: Curtis Allen, 50, Gavin Wright, 49, dan Patrick Eugene Stein, 49.

Ketiganya merupakan anggota milisi yang disebut Crusaders, atau Tentara Salib.

Mereka terancam hukuman seumur hidup, dan pembacaan putusan akan dilakukan dalam sidang lain, Juni mendatang.

Dengan senapan dan bahan peledak, ketiganya berencana untuk melancarkan serangan sehari setelah pemilihan umum AS pada bulan November 2016.

Para tersangka berencana meledakkan empat kendaraan yang penuh dengan bahan peledak di berbagai sudut kompleks apartemen.

Tetapi rencana yang disebut plot Garden City ini terbongkar setelah seorang informan FBI berhasil menyusup ke kalangan mereka.

Ketiga orang itu ditangkap sekitar sebulan sebelum hari pemilihan presiden.

Setelah sidang yang berlangsung selama empat pekan, ketiganya divonis bersalah pada hari Rabu (18/4) untuk pidana konspirasi menggunakan senjata pemusnah massal dan pidana konspirasi terhadap hak-hak sipil.

Tim pengacara terdakwa mengakui bahwa klien mereka telah menyebut kaum Muslimin sebagai 'kecoa,' tetapi menganggap bahwa rencana yang dipermasalahkan itu sekadar omong-omong belaka.

Namun dalam tuntutannya saat sidang Selasa lalu, Jaksa Anthony Mattivi mengatakan: "Tujuan utama mereka adalah untuk membangkitkan orang-orang dan membantai setiap lelaki, perempuan, dan anak-anak di dalam gedung itu."(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Amerika Serikat
 
• DPR AS Lakukan Pemungutan Suara untuk Makzulkan Biden
 
• Amerika Serikat Lacak 'Balon Pengintai' yang Diduga Milik China - Terbang di Mana Saja Balon Itu?
 
• Joe Biden akan Mengundang Para Pemimpin Indo-Pasifik ke Gedung Putih
 
• AS Uji Rudal Hipersonik Mach 5, Lima Kali Kecepatan Suara
 
• Sensus 2020: Masa Depan Populasi AS Bercorak Hispanik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]