Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Sengketa
3 Hakim PN Medan Dilaporkan ke Mahkamah Agung
Wednesday 21 Aug 2013 17:19:03

Gedung Mahkamah Agung (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
MEDAN, Berita HUKUM - Tiga hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, bakal diadukan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Ketiga hakim itu ialah Surya Perdamaian, Indra Cahya, dan Baslin Sinaga.

Mereka, diadukan oleh Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan (Pushpa) karena membuat putusan yang sarat kejanggalan dalam kasus sengketa lahan di Jalan Sukamulia Dalam, Lingkungan IX, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Juli 2013.

Dalam kasus tersebut, satu keluarga miskin menjadi tergugat. Sementara pihak penggugat adalah PT Alfinky Binamitra Sejahtera (ABS), dan PT Suka Mulia Bumi Makmur (SMBM).

Direktur Pushpa Muslim Muis menuturkan, sedikitnya terdapat tiga kejanggalan putusan hakim yang memenangkan penggugat PT ABS dan PT SMBM tersebut.

Pertama, kata dia, persidangan itu menggugat orang yang sudah meninggal dunia. Kedua, menggugat salah seorang tergugat dengan nama yang sama. Ketiga, tanpa mencantumkan nama seorang tergugat, walau nyatanya tergugat sendiri berada dalam lahan sengketa.

"Baru kali ini, saya mendengar ada hakim yang memenangkan fakta baru berupa menggugat orang yang sudah mati. Anehnya, penggugat juga dimenangkan oleh hakim," kata Muslim, Rabu (21/8).

Ironinya lagi, sambung Muslim, keluarga miskin yang digugat kedua perusahaan itu, sudah menempati lahan sengketa sejak puluhan tahun.

"Kenapa baru sekarang lahan itu disengketakan. Padahal, keluarga itu, sudah menempati lahan itu jauh sebelum kedua perusahaan itu ada. Jelas, ketiga hakim itu tak berpihak pada rakyat miskin," tandasnya, seperti dikutip dari tribunnews.com, pada Rabu (21/8).(tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Sengketa
 
3 Hakim PN Medan Dilaporkan ke Mahkamah Agung
 
Kasus Perebutan Rumah Menteng Sudah P21
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]