Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
MalPraktek
3 Dokter Malpraktek, Ridwan: Upaya PK Masih Dalam Proses
Wednesday 27 Nov 2013 15:32:04

Gedung Mahkamah Agung (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis terhadap 3 orang dokter. Mereka yaitu dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr.Hendry Simanjuntak, dan dr.Hendy Siagian.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan bahwa perkara kasus 3 dokter malpraktek tersebut sudah lengkap.

"Sudah lengkap, silahkan didownload di web direktori MA RI, isi putusan lengkapnya nomor 356 K/Pidana/2012 atas nama terdakwa dokter Ayu dan kawan-kawan," kata Ridwan pada BeritaHUKUM.com via seluler, Rabu (27/11) di Jakarta.

Adapun sesuai hukum positif di negara ini, setiap warga negara bisa mengajukan PK atau peninjauan kembali. "Saat ini adalah telah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, dan masih dalam proses," ujar Ridwan.

Sebelumnya terkait kasus ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui lembaga Imigrasi melakukan upaya pencegahan pada 3 orang dokter terkait kasus malpraktik. Mereka adalah dr Dewa Ayu Sasiary Prawani atau dr Ayu, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian.

Ketiga orang dokter tersebut dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak, Selasa (26/11) kemarin. Informasi yang dikumpulkan detikcom, pencegahan dilakukan berdasarkan SKEP Jaksa Agung No. KEP-280/D/Dsp.3/11/2013.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait MalPraktek
 
Polisi Tetap Buru Randall Cafferty Kasus Malpraktek Walau Kabur ke AS
 
Orang Tua Korban Dugaan Malpraktek Minta RSUZA Bertanggung Jawab
 
3 Dokter Malpraktek, Ridwan: Upaya PK Masih Dalam Proses
 
Atlet Berkuda Ajukan Gugatan Malpraktek
 
Pasien Salah Minum Obat, Pelaku Diminta Tanggung Jawab
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]