JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung hari mengagendakan 3 orang Direktur untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program pekerjaan pembangunan 8 unit kapal kayu 30 GT.
Namun setelah ditunggu oleh tim penyidik kejaksaan, hingga menjelang malam hanya Bambang Hermanto (Direktur Utama PT Rabinisa Inti Samudra yang datang memenuhi panggilan.
"Ya, hanya Bambang Hermanto yang datang memenuhi panggilan penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi membenarkan, Selasa (5/2).
Saksi Bambang diperiksa mengenai kedudukan perusahaannya yang memenangkan pengadaan barang dan jasa sebagai Konsultan Pengawas dalam pekerjaan Pembangunan 1 dari 8 unit kapal kayu yang diperuntukkan bagi Kelompok Usaha Bersama Nelayan Bantan pada Dinas Kelautan Provinsi Banten.
Adapun 2 orang saksi yakni Slamet M Said (Direktur Utama PT Royal Perdana) dan Rudi Hartono Daulay (Direktur PT Evership) tetap akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan.(bhc/mdb) |