Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Komisi III
3 Calon Hakim Konstitusi Mengundurkan Diri
Thursday 28 Feb 2013 09:04:01

Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Uji Penulisan Makalah calon Hakim Konstitusi yang akan menggantikan Mahfud MD akhirnya hanya diikuti oleh 3 orang kandidat. Komisi III DPR menerima surat resmi dari 3 calon lain yang menyatakan mengundurkan diri dari proses seleksi.

"3 calon mengirimkan surat menyatakan mengundurkan diri, ada yang tidak dapat izin dari rektor. Kalau yang lain saya tidak tahu alasan pengunduran dirinya termasuk Pak Patrialis, hati manusia siapa yang tahu ya," kata Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/2).

Ia menambahkan pengunduran diri 3 calon tidak mempengaruhi proses pemilihan dan uji kepatutan dan kelayakan yang segera dilaksanakan Komisi. Jadwal lengkap menurutnya belum dapat disampaikan karena akan dibahas kembali dalam rapat internal komisi dalam waktu dekat.

3 Calon yang mengundurkan diri adalah Ni'matul Huda, dalam suratnya menyatakan tidak mendapat izin dari Rektor dan Dekan Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII). Lodewijk Gultom, tidak dapat meninggalkan tugas sebagai Rektor Universitas Krisnadwipayana. Sedangkan Patrialis Akbar mantan Menkumham tidak menyebut alasan pengunduran dirinya.

Sedangkan 3 kandidat yang mengikuti ujian penulisan makalah adalah Djafar Albram, Sugianto dan Arief Hidayat.(iky/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Komisi III
 
• Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
• Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
• Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
• Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
• Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]