Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PKPI
3 Caleg Golkar, 1 Caleg PKPI Terancam Dicoret
Wednesday 09 Oct 2013 19:44:36

Ilustrasi, Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie (ARB) dan Sekjen DPP Partai Idrus Marham, saat pemilihan Nomor urut Parpol Peserta Pemilu 2014 di KPU Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
ACEH, Berita HUKUM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Utara, merekomendasikan 4 orang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar dan PKPI ke KIP, karena masih aktif sebagai aparat gampong.

"Tiga orang caleg dari Golkar, dan satu orang dari PKPI," demikian kata Ketua Panwaslu, Ismunazar SE, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (9/10).

Berdasar Surat Edaran KPU Nomor 315/KPU/V/2013, 1 Agustus merupakan batas terakhir penyampaian salinan keputusan pemberhentian atau pengunduran diri dari Geuchik, Mukim, PNS atau jabatan lainnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Pemerintahan Mukim dan Gampong (Perkim) di Kantor Bupati, ketiga caleg Golkar bernama Usman Yusuf, Yusuf Gani (keduanya Mukim), Ishak (Geuchik) belum mengundurkan diri dari jabatan dimaksud.

Sementara itu Idris Abdullah caleg yang berasal dari PKPI, yang juga sebagai Geuchik juga tidak menyerahkan surat keputusan pengunduran diri dari Bupati sesuai yang ditentukan dan ditetapkan oleh KPU. Meskipun pada 4 April 2013 yang bersangkutan sudah mengisi form berkas pencalonan, namun hanya melampirkan surat keterangan pemberhentian dari Camat.

Namun begitu, berdasarkan Qanun (Peraturan Daerah) No 4/2009 menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian jabatan Geuchik adalah Bupati.

Dalam hal ini Panwaslu sudah mengirimkan nama-nama dimaksud ke KIP Aceh Utara guna ditindaklanjuti apakah dicoret atau tidak, karena hal itu merupakan kewenangan KIP. Kendati demikian Panwaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap para pelanggar pemilu.(bhc/sul)


 
Berita Terkait PKPI
 
Ketum PKPI: Pentingnya Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
 
PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
 
PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
 
Ketika Hendropriyono Berbeda dengan Yusril
 
Gagal Dapat Kursi Camelia Lubis Pulang Kampung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]