Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Gorontalo
3 Anggota KPU Kota Gorontalo Dipecat
Thursday 07 Mar 2013 21:21:37

Gedung KPU, Kota Gorontalo.(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM - Tiga anggota KPU Kota Gorontalo, Rizan Adam, Hadi Sutrisno, dan Djarnawi Datau akhirnya diberhentikan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Jimly Assidiqi dalam sidang DKPP, Kamis (7/3).

Hal ini sebagaimana yang dikatakan salah satu Ketua LSM penggugat, Fanly Katili, S.Pd Ketum LSM Insan Reformasi Provinsi Gorontalo. "3 Anggota KPU Kota Gorontalo dipecat, Rizan, Hadi, dan Djarnawi. La Aba tetap, dan Aroman Bobihoe dikembalikan," ujar Fanly.

Fanly menuturkan, berdasarkan fakta persidangan yang dibacakan, ketiga anggota tersebut tidak profesional dalam menjalankan aturan sesuai ketentuan hukum dan memihak kepada salah satu bakal calon dan meloloskan, bakal calon yang tidak memenuhi syarat pencalonan.

"Sesuai ketentuan Peraturan KPU No 9 Tahun 2012. salah satu calon (Adhan Dambea) tersebut tidak dapat memenuhi syarat keterangan pengganti ijazah (SKPI) sesuai ketentuan Peraturan KPU No 9 Tahun 2012. Namun, oleh Ketua dan dua anggota KPU tetap diloloskan pada Pilkada Kota Gorontalo," urai Fanly.

Hasil sidang tadi juga memutuskan, La Aba dan Aroman, direhabilitasi kembali nama baiknya selaku anggota KPU Kota Gorontalo.

"DKPP juga memerintahkan kepada KPU Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai peraturan perundangan-undangan. Memerintahkan kepada KPU RI dan Bawaslu R untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tandasnya

Dengan hasil ini lanjut Fanly, hasil keputusan yang direkomendasikan kepada KPU Provinsi Gorontalo harus dijalankan secepatnya, sereta memerintahkan kepada KPU RI dan Bawaslu RI mengawasi putusan tersebut ini mengingat pelaksanaan Pilkada yang makin dekat, yakni pada 28 Maret ini.

Selain itu katanya, melalui persoalan tersebut, ini merupakan sejarah baru bagi pelaksanaan Pilkada khususnya di Provinsi Gorontalo, agar penyelenggara benar-benar menjalankan tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketika dikonfirmasi, salah seorang anggota KPU Kota Gorontalo yang dipecat, Hadi Sutrisno mengatakan, karena keputusan tersebut sudah final, maka dia tinggal menunggu saja surat pemberhentian tersebut.

hanya yang disesalkan keputusan DKPP, fakta dan saksi yang disodorkan oleh KPU Kota Gorontalo tidak semua diambil. Bahkan hasil keputusan DKPP hari ini, hasilnya sudah seminggu diketahui dan beredar di LSM-lsm.

"Ini tidak normatif lagi, justru mereka (Lsm-red) sudah tahu lebih dahulu, selain itu, informasi sidang pada hari ini di DKPP baru diketahui semalam melalui Panwas dan LSM," tandas Hadi.

Sidang DKPP tersebut dipimpin langsung oleh Prof. Jimly Assidiqie didampingi Prof. Abdul Bari Azed, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, dan Ida Budiati.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]