Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Lingkungan Hidup
3 Aktivis Lingkungan akan Kembalikan Penghargaan Kalpataru
Monday 02 Sep 2013 02:56:28

Peraih penghargaan Kalpataru saat jumpa pers di Kantor WALHI, Minggu (1/9), berencana mengembalikan Penghargaan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada jumpa pers bersama para aktivis lingkungan menyampaikan bahwa ada 3 Aktivis Lingkungan asal Sumatra akan mengembalikan penghargaan Kalpataru kepada pemerintah.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, selaku peraih penghargaan Kalpataru dan Wana Lestari, 3 orang peraih penghargaan tersebut akan mengembalikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

"Kami bertiga akan mengembalikan penghargaan Kalpataru, tidak ada gunanya, ini pohon di hutan kami ditebang terus," kata Wilmar Simanjorang peraih Kalpataru dan Wanalestari, ketika jumpa pers di Kantor WALHI, Minggu (1/9).

Ketiga orang Aktivis dan pencinta lingkungan yang akan mengembalikan penghargaan tersebut, yaitu Marandus Sirait, Wilmar Simanjorang dan Hasoloan Manik.

"Penghargaan-penghargaan yang kami dapatkan dulu itu tidak sebanding dengan kerusakan yang terjadi akibat kebijakan keliru oleh pemerintah, atas dasar tersebutlah penghargaan yang telah kami dapatkan akan kami kembalikan," ujar Hasoloan Manik yang berasal dari kabupaten Dairi ini.

Sesuai penelusuran informasi yang dihimpun BeritaHUKUM.com, ketiganya tidak diragukan lagi, akan mengembalikan penghargaan Kalpataru dan Wanalestari pada Presiden dan Menteri Kehutanan pada hari Selasa tanggal 3 September 2013.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Lingkungan Hidup
 
KLHK Perlu Segera Optimalkan Penegakan Kasus Hukum Pidana Lingkungan Hidup
 
Wakil Ketua MPR: Berikan Perhatian Serius pada Lingkungan Hidup
 
Earthling Indonesia, Cara Kaum Muda Berbuat Baik untuk Bumi
 
Busyro Muqoddas: Lingkungan Hidup Kita Telah Diperkosa
 
Momentum Hari Lingkungan Hidup, Legislator Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]