Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Miras
28 Remaja Diamankan Polres Gorontalo Kota Sedang Pesta Miras
2020-01-13 07:12:03

KBO Binmas Polres Gorontalo Kota IPDA Silvana Diani, SH Saat Memberikan Pembinaan Pada 28 Remaja Pelaku Miras.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Untuk menekan angka Kriminalitas, Prostitusi dan Aborsi, Polres Gorotalo Kota tak henti-hentinya melaksanakan patroli razia di wilayah hukum Kota Gorontalo.

Patroli kali ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Ryan Dodo Hutagalung, S.H, S.I.K dengan sasaran tempat-tempat yang diduga rawan Kamtibmas, dari patroli kali ini aparat Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan 28 remaja yang sedang pesta miras di dua tempat terpisah masing masing 4 (empat) orang di simpang lima dan 24 (dua puluh empat) orang di Rumah Ceria yang berada di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Sabtu, (11/1).

Saat terjaring oleh petugas, puluhan remaja tersebut sedang nongkrong sambil minum Miras, sehingga mereka diamankan ke Polres Gorontalo Kota untuk didata identitasnya serta dilakukan pembinaan.

"Setelah didata, ternyata diantara para remaja itu masih ada yang berstatus sebagai pelajar," ujar AKP Ryan

Puluhan remaja tersebut tidak lantas di pulangkan begitu saja, mereka dijemput oleh Orang Tua masing-masing dan dibuatkan pernyataan pada esok harinya, Minggu, (12/01/2020 ), namun sebelumnya remaja dan orang tua diberikan pembinaan oleh KBO Binmas IPDA Silvana Diani, SH

Polisi tidak akan melarang remaja jika ingin berkumpul ataupun sekedar nongkrong, tetapi tidak diberbolehkan untuk melakukan tindakan-tindakan negatif.

“Kalian boleh nongkrong boleh kumpul-kumpul, tapi harus ingat waktu dan kondisi, jangan nongkrong hingga larut malam apalagi sampai mengganggu warga sekitar dan minum minuman keras karena akan mengganggu kesehatan,” kata IPDA Silvana dihadapan para remaja dan orang tua mereka.

"Kurangnya perhatian dan pengawasan orang tua serta minimnya pemahaman agama menjadi faktor utama timbulnya kenakalan remaja," tutur Ipda Silvana.

Ditempat terpisah Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro A.P, S.I.K, MT, mengatakan, tujuan dilaksanakannya operasi rutin ini adalah untuk menciptatakan kondisi yang aman dan kondusif khususnya di Kota Gorontalo dan ini merupakan komitmen dari pihak kepolisian khususnya Polres Gorontalo Kota untuk memberikan rasa aman pada masyarakat.

“Kami akan terus melaksanakan operasi rutin dan kami mengajak seluruh warga Kota Gorontalo untuk senantiasa memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya gangguan Kamtibmas di wilayah Kota Gorontalo,” ujar Kapolres.(bh/ra)


 
Berita Terkait Miras
 
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
 
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
 
12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
 
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
 
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]