Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kebakaran Hutan
264 Titik Api Terus Meningkat di Riau, Penerbangan Terganggu
Tuesday 27 Aug 2013 22:01:43

lustrasi, Asap akibat kebakaran lahan dan hutan di Riau.(Foto: Ist)
RIAU, Berita HUKUM - Jumlah titik api (hotspot) akibat pembakaran lahan dan hutan di wilayah Sumatera terus meningkat seiring dengan meningkatnya musim kemarau. Berdasarkan pantauan satelit NOAA-18 pada Selasa (27/8), jumlah hotspot di Riau sebanyak 264 titik. Jumlah tersebut hampir sama dengan jumlah hotspot pada 24 Juni 2013 yang sebanyak 265 titik. Di Jambi terdapat 88 titik, dan Sumatera Selatan 67 titik. Total ada 488 titik di Sumatera. Lokasi hotspot adalah lahan-lahan bergambut yang menyebabkan asap tebal.

Sebaran hotspot di Riau adalah Kab. Pelalawan 76 titik, Indragiri hulu 42, Roran Hilir 34, Rokan Hilir 29, Kampar 26, Bengkalis 26, Kuantan Sengingi 14, Siak 11, Rokan Hulu 8, dan Dumai 4. Kabut asap sangat tebal menutup Kota Pekanbaru, sehingga mengganggu penerbangan pesawat dari dan ke Bandara Sultan Syarif Kasim II. Hanya ada satu penerbangan yang dapat mendarat di bandara tersebut dalam 2 hari ini. Sebaran asap masih mengumpul di sekitar Riau. Singapura dan Malaysia tidak terdampak dari asap saat ini karena arah angin dominan ke barat laut sehingga hanya tersebar di wilayah Riau

Untuk menangani hal tersebut BNPB mendampingi BPBD Prov Riau melakukan melakukan operasi pemboman air, hujan buatan, dan operasi pemadaman darat. Hari ini telah dilakukan water bombing di Pelalawan dengan 1 heli Bolco dan 1 heli Sikorsky yang mampu mengangkut air 4.500 liter air sekali terbang.

Oktober adalah puncak dari pembakaran lahan dan hutan di Sumatera. 99% akibat pembakaran lahan dan hutan adalah dibakar, baik oleh individu maupun kelompok. Penegakan hukum adalah kunci pengendalian pembakaran lahan dan hutan. Pemda, PPNS Kementerian Kehutanan, PPNS Kementerian Pertanian, PPNS KLH dan Kepolisian hendaknya makin meningkatkan pengendalian pembakaran lahan dan hutan tersebut. Jika tidak maka jumlah hotspot makin meningkat.(bpb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kebakaran Hutan
 
Penanganan dan Mitigasi Karhutla, Komisi IV Dukung KLHK Perbanyak Pelibatan Masyarakat
 
Panglima TNI: Tanpa Kebersamaan Karhutla Tidak Dapat Diatasi
 
Kebakaran Hutan Australia: PM Akui Kesalahan Penanganan Kisis Karhutla di Negaranya
 
Negeri di Atas (Awan) Asap!
 
Bencana Asap Karhutla Coreng Diplomasi Sawit Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]