Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Judi
26 Pelaku Judi Sabung Ayam Diringkus Jatanras Ditreskrimum PMJ
2020-04-22 20:48:22

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan jajaran Ditreskrimum PMJ saat konferensi pers kasus judi sabung ayam.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 26 pelaku judi sabung ayam dengan taruhan uang tunai di Perumahan Fajar Indah Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari 26 pelaku sabung ayam yang ditangkap mempunyai peran masing-masing dan dijerat dengan pasal berlapis. Dari 26 yang digerebek itu tiga antaranya adalah penyelenggara. Sedangkan 10 orang penjudi yang bertaruh dan 10 orang sebagai penonton.

"Pelaku berinisial W menyiapkan arena yang diperintahkan A selaku pemilik tempat pemeliharaan ayam jago. W juga berperan mengundang dan memberitahukan kepada para pemain dan penonton bahwa ditempatnya dapat melakukan pertandingan adu ayam," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/4).

Menurut Yusri, pelaku W memperoleh keuntungan 10 persen dari nilai taruhan. Sedangkan E sebagai wasit juga menyediakan ayam dan menerima uang taruhan.

"Pemain atau pemasang taruhan ada 10 pelaku berinisial K, H, M, S, A, M, A, M, A dan Y. Sedangkan penonton ada 13 orang berinisial S, S, M, R, M, K, A, T, J, K, W, A dan M," kata Yusri.

Ditreskrimum dalam penggerebekan arena perjudian mengenakan pakaian alat pelindung diri (APD). Ditreskrimum juga mengikutsertakan petugas Bidang Kesehatan dan Kedokteran, APD dipakai untuk melindungi petugas dari penularan Covid-19.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis 303 KUHP dan juga dipersangkakan melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2018, dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun.(bh/amp)


 
Berita Terkait Judi
 
Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi
 
Johan Budi Usul Penggunaan UU TPPU dalam Pengungkapan Kasus Judi
 
26 Pelaku Judi Sabung Ayam Diringkus Jatanras Ditreskrimum PMJ
 
Gila, Wanita Lagi Sholat di Tangkap Polisi Dalam Pengerebekan Judi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]