Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencari Keadilan
26 Aktivis Ditangkap, Aktivis Buruh Demo Menuntut Keadilan
2016-02-17 17:32:39

Tampak suasan demo para buruh di depan Polda Metro Jaya, Rabu (17/2).(Foto: BH/as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penangkapan terhadap 26 aktivis buruh saat berdemo di Istana Negara pada 20 Oktober 2015 lalu, kini sudah mencapai tahap P21. Berkas perkara mereka akan segera sampai ke Kejati DKI Jakarta. Artinya, dalam waktu dekat aktivis akan segera disidangkan dan status hukum terhadapnya akan berkekuatan tetap.

Menurut anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli, Kepolisian sudah melakukan berbagai macam pelanggaran dan tindakan semena-mena dalam memproses hukum rekan-rekannya. Alasannya, mereka sudah berunjuk rasa sesuai prosedur, tapi malah ditangkap juga. Padahal aksi itu sudah mendapat izin dari Polda Metro Jaya.

"Tindakan mereka harus dimaknai sebagai bentuk pembungkaman, terhadap masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-haknya," tegas Maruli, di Jakarta pada, Rabu (17/2).

Sebanyak 23 orang buruh, 1 mahasiswa dan 2 pengacara LBH Jakarta ditangkap, disiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tuduhan melawan penguasa.

Maladministrasi dinilai dilakukan Polda Metro Jaya dalam prosedur penangan perkara terhadap buruh, mahasiswa dan dua pengacara LBH yang ditangkap tersebut.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup," jelas Maruli

Oleh sebab itu, ratusan aktivis buruh yang berdemo dilapangan Polda Metro Jaya untuk menuntut keadilan akan nasib teman mereka yang mengalami tindakan diskriminasi.

"Intinya kami menilai Polda Metro Jaya melakukan kriminalisasi, terhadap perjuangan dan kahidupan kaum buruh," tegas Maruli.

Dalam aksi demo dilapangan Sabara Polda Metro Jaya, orasi disampaikan saling bergantian. Mereka menuntut pembebasan rekan aktivis yang ditangkap, karena masalah demo baru melewati jam batas yang telah ditentukan.(bh/as)


 
Berita Terkait Pencari Keadilan
 
2 Hari Sudah, Nekat Panjat Tower Sutet Tuntut Keadilan Kasus Lingkungan di Bajanawa NTT
 
Bukti dan Fakta Persidangan, Hiendra Sunyoto Tidak Bersalah
 
Dapat Perlakuan Diskriminasi, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Nyatakan Sikap Protes
 
Rencana MAY DAY 2017, Jutaan Pekerja Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan dan Kesejahteraan
 
Autopsi Siyono Bagian dari Pencarian Keadilan dan Kejujuran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]