Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Polri
250 Perwira Siswa Sespimmen Melakukan Kurvei Pengabdian kepada Masyarakat
2017-04-21 22:10:52

Tampak para perwira siswa Sespimmen saat melakukan kegiatan Kurvei di sepanjang jalan Maribaya-Lembang Jawa Barat, Jumat (21/4).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perwira siswa Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (SESPIMMEN) angkatan ke-57 melaksanakan kegiatan kurvei atau kerja bakti sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Lokasi kurvei dilaksanakan di sepanjang jalan Maribaya-Lembang Jawa Barat dengan membersihkan got dan sampah-sampah yang berserakan.

Terlihat beberapa perwira Sespim membawa alat-alat kebersihan seperti cangkul, sabit, sapu dan kantong plastik. Kendaraan pengangkut sampah juga terlihat bolak balik mengangkut sampah yang dipungut oleh para perwira siswa tersebut.

Sebanyak 250 perwira siswa yang saat ini menempuh pendidikan di sespim Polri sangat sigap mengangkat sampah-sampah yang menutupi saluran-saluran got dan sampah yang dibuang sembarangan oleh pengguna jalan.

Brigjen Lukman Wahyu Hariyanto selaku Kasespimmen Polri yang juga turut bersama-sama kurvei dengan perwira siswa mengatakan, kegiatan para perwira siswa melaksanakan kurvei adalah salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang merupakan salah satu Tridarma dalam dunia Pendidikan.

"Kami berharap perwira-perwira siswa Sespim harus memiliki semangat juang yang tinggi, memiliki pemikiran-pemikiran yang kritis, kreatif, mandiri, inovatif juga harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat," ujar Lukman kepada wartawan, Jumat (21/4).

Ia mengatakan kegiatan ini mengacu kepada Tri Dharma Perguruan Tinggi terdiri dari 3 poin , yaitu : ?1. Pendidikan dan Pengajaran?2. Penelitian dan Pengembangan 3. Pengabdian kepada Masyarakat.

"Tri Dharma Perguruan Tinggi bukan hanya menjadi tanggung jawab mahasiswa. Seluruh dosen (pendidik), serta orang-orang yang terlibat dalam proses pembelajaran memiliki tanggung jawab yang sama," ujarnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Polri
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]