Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Islam
242 Umat Islam Mengikuti Pendidikan Suluk Tarekat Naqsabandiyah di Kaur
2019-05-09 13:54:13

Tampak saat foto bersama selesai pembukaan acara Suluk.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Sejak berdirinya cabang gedung suluk tarekat Naqsabandiyah di desa Padang Panjang Kecamatan Semidang Gumay kabupaten Kaur, Bengkulu tampak umat Islam untuk mempelajari inti ilmu tasauf setiap tahunnya kian meningkat, sehingga diharapkan menjadi tolak ukur bahwa kenyamanan dalam kehidupan itu adalah dekatnya pada Tuhan, Allah SWT.

Sebagai pembimbing tareqat Naqsabandiyah kabupaten Kaur, Bengkulu, Drs.Parman mengatakan dalam pelaksanaan suluk, peserta suluk diwajibkan melakukan bai'at terdahulu.

"Kalau dalam kehidupan sehari - hari sering disebut pembacaan sahadat sebagai kesaksian bahwa Allah yang wajib disemba tanpa ada yang lain. Setelah proses tersebut manjadi saudara filah yang disebut anak tarekat, selanjutnya barula pelaksanaan suluk yang dilakukan saat ini, menjadikan pembimbingan terhadap para peserta yang ingin menamatkan kajian dalam pelajaran ilmu hakekat kepada Allah," ungkap Parman, Selasa (7/5).

Sementara, "ditengah masyarakat biasa dipelesetkan menjadi naik haji, artinya ini perlu penjelasan yang butuh bantuan dari para tamu undangan sekalian, seperti dari pihak Kesbang Pol, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, MUI dan Pemerintah desa yang hadir untuk menjelaskan secara apa adanya," jelas Parman.

Disisi lain, Parman juga menyimpulkan kajian ini terhadap kehidupan kenegaraan adalah merealisasikan inti maksud Pancasila secara mendalam, ungkap Parman dengan para peserta serta undangan yang hadir.

Parman menyampaikan jumlah peserta dulu gelombang pertama ini berjumlah 242 orang, yang terdiri dari provinsi Bengkulu, Lampung, Sumatra Selatan dan Pekanbaru.

"Sementara untuk pembiayaan kegiatan suluk ini diambil dari setiap peserta anggota yang mengikuti setiap inividunya sebesar Rp.659.000,-/orangnya, untuk kebutuhan makan dan snack selama 10 hari kegiatan pelaksanaan suluk," pungkas Parman saat menyampaikan sambutannya.

Sedangkan tanggapan dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, TNI, MUI, Kesbang Pol dan Pemerintah desa Padang Panjang, secara bersama mengapresiasi kesuksesan kegiatan ini. "Menghimbau untuk mengutamakan menjaga kondisi kesehatan agar dapat melaksanakan kegiatan ini dengan hingga selesai, serta seluruh tamu undangan menjamin akan keamanan selama kegiatan suluk berlangsung sampai penutupan 10 malam yang akan datang," jelas Kapolsek Kaur Tengah, Pedi Setiawan,SH sekaligus membuka acara suluk secara resmi.(bh/aty)


 
Berita Terkait Islam
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
 
Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
 
Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
 
Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
 
LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]