Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
TNI
241 Prajurit TNI Berangkat ke Lebanon
Tuesday 04 Dec 2012 09:12:51

Pidato Kasiintel Kapten (Mar) Alim Firdaus tentang apa saja yang dilarang dalam penerbangan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 241 Prajurit TNI yang tergabung dalam Kontingen Garuda (Konga) untuk melaksanakan tugas menjaga perdamaian di Lebanon dalam misi UNIFIL (United Nations Interim Force in Lebanon) masa tugas 2012-2013, dengan menggunakan pesawat carteran dari PBB Nomor A 330-200 JY-JAJ berangkat menuju Bandara Internasional Rafik Hariri, Beirut-Lebanon dari Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin (3/12).

241 prajurit TNI yang diberangkatkan terdiri dari Satgas: Batalyon Mekanis TNI Konga XXIII-G, Military Police Unit (MPU) Konga XXV-E, Force Protection Company (FPC) Konga XXVI-E2, Force Headquarter Support Unit (FQSU) Konga XXVI-E1, CIMIC TNI Konga XXXI-C, Military Community Outtreach Unit (MCOU) Konga XXX-C, Level 2 Hospital XXIX-E, dan Milstaf Seceast.

Total keseluruhan prajurit TNI yang akan diberangkatkan ke Lebanon sebanyak 1.169 personel, dibagi menjadi 5 kloter dan diberangkatkan secara bertahap 2 (dua) hari sekali hingga pemberangkatan terakhir tanggal 10 Desember 2012.

Komandan Satgas Batalyon Mekanis (Yonmek) TNI Konga XXIII-G/UNIFIL Mayor Inf Lucky Avianto mengingatkan kepada seluruh personel Satgas Yonmek yang sekaligus juga merupakan main body dalam Satgas ini, agar benar-benar memperhatikan faktor keamanan, patuhi segala ketentuan dan peraturan yang sudah ditentukan demi keselamatan penerbangan.

Sehari sebelumnya juga telah dilaksanakan penimbangan barang yang dilakukan oleh Kasilog Yonmek Konga XXIII-G/UNIFIL Kapten Kal Uji Siagani beserta staf logistik, pengecekan paspor dan kartu vaksin oleh Pasipers Kapten Adm Sidik Purnomo beserta staf pers serta pemeriksaan barang yang akan dibawa ke kabin, dan pencerahan tentang apa saja yang dilarang dalam penerbangan yang disampaikan oleh Kasiintel Kapten (Mar) Alim Firdaus. Kesemuanya itu sengaja dilakukan lebih awal agar benar-benar siap dan dalam penerbangan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.(tni/bhc/opn)


 
Berita Terkait TNI
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
 
Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
 
Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
 
Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
 
Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]