Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Aksi Demonstran
222 Demonstran Ditangkap Polisi Malaysia
Sunday 29 Apr 2012 01:26:46

Aksi Demo Malaysia (Foto: @bedlamfury)
KUALALUMPUR (BeritaHUKUM.com) – Sedikitnya 222 orang demonstran di tangkap kepolisian Malaysia. Terakit tuntutan reformasi pemilihan umum. Polisi melepaskan gas air mata dan meriam air dalam upaya membubarkan ribuan demonstran yang menduduki jalan-jalan di ibukota Kuala Lumpur.

Menurut sumber terpercaya, sebagian besar orang yang ditahan diperkirakan akan segera dibebaskan setelah indentitas mereka dicatat, namun tidak jelas apakah mereka akan dikenakan dakwaan. Setidaknya tiga demonstran dan 20 polisi terluka dalam demonstrasi ini.

Seperti dilansir di BBC, Sabtu (28/4). Semula unjuk rasa ini berlangsung damai dan diwarnai dengan nyanyian lagu nasional dan juga teriakan slogan-slogan. Namun sejumlah pengunjuk rasa marah karena dilarang masuk ke pusat kota dan polisi memasang kawat berduri.

Upaya demonstran ini disambut polisi dengan gas air mata dan air yang dicampur dengan bahan kimia. Polisi memperkirakan jumlah pendemo sekitar 30.000 orang namun media independen Malaysia mengatakan yang hadir dua kali lipat.

Berdasarkan, yang disiarkan kantor berita AP, , demonstrasi ini mencerminkan kekhawatiran adanya kecurangan dalam pemilu Juni mendatang yang akan dilakukan oleh koalisi Perdana Menteri (PM), Najb Razak yang telah berkuasa selama lebih dari 50 tahun. Aktivis menuduh Komisi Pemilu berpihak dan mengklaim daftar pemilih telah dicurangi.

PM Najib sendiri menyanggah adanya peraturan yang memihak ini."Kami tidak mau dipilih melalui kecurangan. Kami adalah pemerintah yang dipilih oleh rakyat," kata Najib seperti dikutip kantor berita Bernama. (bbc/sya)


 
Berita Terkait Aksi Demonstran
 
Gabus Prihatin Sikap Ketidaktegasan SBY dalam Memberantas Korupsi
 
222 Demonstran Ditangkap Polisi Malaysia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]