Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Airsoft Gun
22 Pucuk Pistol Air Gun Diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok
2019-01-22 04:35:27

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh. Faruk Rozi, saat jumpa pers.(Foto: BH /hmb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Cyber Crime Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengungkap jaringan penjual senjata pistol Air Gun ilegal, pada Senin (21/01) sore. Dari tangan 3 orang tersangka, petugas berhasil mengamankan 22 pucuk senjata Air Gun dan peluru gotrinya.

Pengungkapan jaringan penjualan senjata Air Gun ilegal, bermula saat tim Cyber Crime Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, melakukan patroli Cyber di dunia maya, dan menemukan adanya situs jual beli senjata Air Gun di 2 media sosial Facebook dan Instagram.

Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan satu unit Air Gun secara online dengan harga tiga juta rupiah.

Setelah barang diantarkan oleh penyedia jasa pengiriman barang, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mencocokkan alamat pengirim dengan alamat pemilik rekening pembayaran.

Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DK dan UL.

Ditempat tinggal tersangka petugas kembali mengamankan puluhan unit Airsoft Gun dan Air Gun

Sementara satu orang tersangka lainnya berinisial FA, diamankan saat mengantarkan langsung barang yang dipesan oleh petugas yang menyamar.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh. Faruk Rozi, mengatakan dari tangan para tersangka ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti 22 unit senjata Air Gun dan Airsoft Gun berikut peluru gotri dan aksesoris senjata.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat RI, nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun penjara," ujar Faruk Rozi, saat jumpa pers, pada Senin (21/1) sore.

Dan saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait asal senjata yang dijual para tersangka.(bh/hmb)


 
Berita Terkait Airsoft Gun
 
• 22 Pucuk Pistol Air Gun Diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok
 
• Bawa Airsoft Gun di Tamansari, Tiga Pria Dibekuk Polisi
 
• Berolahraga dan Berpetualang Dengan Airsoft Gun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]