Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pelayanan Publik
22 Juta Penduduk Terancam Tak Dapatkan Pelayanan Publik Terkait E-KTP
2016-08-19 07:41:59

Ilustrasi. Mobil Rekam KTP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan melayani pengurusan pembuatan EKtp.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekitar 22 juta penduduk Indonesia terancam tidak mendapatkan pelayanan publik karena belum tercatat merekam data untuk E-KTP yang dibatasi hingga 30 September 2016 mendatang. Sanksi itu dijatuhkan negara untuk menjadikan penduduk Indonesia tertib.

"Bagi penduduk yang sampai 30 September 2016 belum merekam (data kependudukan) akan kami nonaktifkan datanya," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulla di Jakarta, Kamis (18/8).

Dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2013 telah dinyatakan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk Indonesia harus sudah memiliki KTP elektronik.

"Filosofinya, penduduk juga harus tertib, bukan hanya negara yang harus tertib," katanya.

Selain itu, Zudan juga menambahkan penduduk yang kemudian datanya dinonaktifkan memiliki risiko tidak mendapatkan pelayanan publik.

"Misalnya dalam mengakses Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan perbankan, kemudian membuka kartu perdana telekomunikasi, itu semua basisnya Nomor Induk Kependudukan dan KTP elektronik. Jadi hak penduduk tidak bisa dipenuhi kalau tidak ada itu," terangnya.

Terkait dengan risiko tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan penduduk adalah memastikan dirinya telah merekam data kependudukan ke Dinas Dukcapil, sehingga datanya tidak diblokir.

"Bukan ke kecamatan atau ke kelurahan, karena yang bisa membuka akses hanya dinas dukcapil, sedangkan kecamatan dan kelurahan hanya bisa membaca datanya namun tidak bisa mengubah aksesnya," jelas Zudan.(fr/Antara/rimanews/bh/sya)


 
Berita Terkait Pelayanan Publik
 
Pelayanan Publik Jadi Tolok Ukur Kinerja Pemerintah
 
Pantau Pelayanan Publik, Ombudsman Sidak Ke Bandara Soekarno Hatta
 
Komisi II Desak ORI Perhatikan Pelayanan Publik di Perbatasan
 
22 Juta Penduduk Terancam Tak Dapatkan Pelayanan Publik Terkait E-KTP
 
Ombudsman: 'Negara Gagal Bila Pelayanan Publik Gagal'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]