Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Remisi
203 Narapidana Pamekasan Dapat Remisi Khusus
Sunday 19 Aug 2012 11:43:38

Gedung Lapas Narkotika Pemekasan (Foto: Ist)
MADURA, Berita HUKUM - Sebanyak 203 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pamekasan, Madura, mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah.

"Dari 203 narapidana yang mendapatkan remisi khusus kali ini, sebanyak dua orang di antara mereka langsung bebas," kata Kepala Lapas Pamekasan Teja Sukmana, Minggu (19/8).

Ia menjelaskan, jumlah total narapidana di Lapas Pamekasan yang mendapatkan remisi kali ini sebanyak 407 orang dengan remisi umum, yakni pada HUT Ke-67 Kemerdekaan RI. Penyerahannya telah dilakukan pada
17 Agustus 2012 lalu.

Penyerahan remisi khusus Lebaran kepada narapidana Muslim digelar di halaman Lapas Pamekasan.

Pemberian remisi khusus Lebaran ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Juga Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor: 174 Tahun 1999 tentang Remisi," terang Teja Sukmana.

Ia menjelaskan ada beberapa ketentuan yang telah ditetapkan pihak Lapas Pamekasan terkait pemberian remisi tersebut.

Salah satunya telah menjalani sepertiga masa hukuman dan yang bersangkutan saat aturan Lapas dan tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar aturan yang ditetapkan petugas.

Remisi yang diberikan kepada narapidana kali ini beragam, yakni mulai satu bulan, hingga maksimal 6 bulan.

Remisi satu bulan diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukuman 6 hingga 12 bulan, remisi dua bulan untuk napi yang sudah menjalani hukuman lebih dari satu tahun.

"Yang pasti maksimal jumlah remisi yang kita berikan 6 bulan dengan persyaratan kerentuan itu tadi", pungkas Teja.(mi/bhc/opn)


 
Berita Terkait Remisi
 
• 175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
 
• Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
 
• Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
 
• 12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
 
• Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]