Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BBM
2014, Pemerintah Kurangi Subsidi BBM dan Naikkan Anggaran Infrastruktur
Wednesday 31 Jul 2013 10:28:15

Menteri Keuangan (Menkeu) M.Chatib Basri.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah akan memperbaiki alokasi anggaran belanja tahun depan dengan menaikkan belanja infrastruktur dan membuat kebijakan belanja flat pada belanja barang maupun belanja subsidi, khususnya belanja bahan bakar minyak (BBM).

Menteri Keuangan (Menkeu) M.Chatib Basri menyatakan bahwa belanja infrastruktur pada tahun 2014 mencapai Rp198 triliun, atau lebih tinggi dibandingkan belanja infrastruktur pemerintah tahun ini yang mencapai Rp180 triliun.

“Kalau infrastruktur keseluruhan, termasuk anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) seluruhnya, bukan hanya infrastruktur, tapi gedung dan lainnya naik menjadi Rp264 triliun, dari sebelumnya sekitar Rp 240 triliun,” Chatib Basri, di Jakarta, Senin (29/7).

Menurut Menkeu, anggaran subsidi BBM tahun depan akan dialokasikan sekitar Rp190 triliun atau menurun dibandingkan dengan subsidi BBM dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 sebesar Rp 199,85 triliun. Dengan komposisi anggaran tersebut, lanjut Menkeu, pemerintah berharap penyerapan anggaran yang berkualitas tetap terjaga.

Defisit Anggaran

Mengenai defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014, menurut Menkeu M.Chatib Basr, diperkirakan mencapai 1,49 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau mencapai kisaran Rp154 triliun.

Perkiraan defisit tersebut berasal dari pendapatan negara yang ditetapkan pada kisaran Rp1700 triliun dan belanja negara yang diperkirakan pada kisaran Rp1800 triliun.

Ia menambahkan, penetapan asumsi makro APBN 2014 akan diputuskan sesuai dengan kisaran yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pemerintah beberapa bulan lalu. “Ini masih range, tetapi dalam menyusun postur harus ada yang dipakai sesuai dalam range ini,” jelas Menkeu.

Selain itu, Menkeu memastikan bahwa pemerintah akan meningkatkan alokasi belanja modal dalam APBN 2014 dan menetapkan belanja subsidi energi lebih rendah dari yang tercantum dalam APBN Perubahan 2013. Pemerintah juga telah menyiapkan ruang fiskal senilai Rp18,4 triliun untuk belanja infrastruktur, dana untuk Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kesehatan, konservasi energy, dan pembenahan transportasi publik.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan tema arah kebijakan fiskal pada 2014, yakni ‘Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif, Berkualitas dan Berkelanjutan Melalui Pelaksanaan Kebijakan Fiskal yang Sehat dan Efektif’.

Langkah-langkah yang akan dilakukan terkait arah kebijakan tersebut antara lain meningkatkan belanja modal secara signifikan untuk pembangunan infrastruktur, memberikan insentif fiskal untuk kegiatan ekonomi strategis dan memanfaatkan utang untuk belanja produktif.(hkk/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait BBM
 
• Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
 
• Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
 
• Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
 
• BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
 
• Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]