Kejaksaan dalam memelihara dan membangun kepercayaan" /> BeritaHUKUM.com - 2013, Kejaksaan Agung Siap Membidik Korporasi Nakal

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
2013, Kejaksaan Agung Siap Membidik Korporasi Nakal
Friday 28 Dec 2012 16:43:43

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditemui usai sholat Jum'at, Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI Andhi Nirwanto mengungkapkan bahwa, "Sebenarnya dalam kaitan Pidsus (pidana khusus) yang penting bagaimana kedepan," ujarnya, Jumat (28/12).

Kejaksaan dalam memelihara dan membangun kepercayaan masyarakat, melihat konteks bagaimana korupsi terus diberantas. "Kaitan dengan itu, bahwa kedepan kejaksaan lebih menuju ke arah dua hal," kata Andhi.

Seperti yang dijelaskan Andhi Nirwanto kepada para wartawan, 2 hal tersebut yakni: 1. Penggabungan korupsi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sepanjang telah ditemukan alat bukti pencucian uang. "Itu nanti kita gabungkan, sehingga dakwaannya ada kumulatif, pertama korupsi dan kedua TPPU," ujarnya.

"Kedua akan dikembangkan ke arah pelaku pidananya, korporasi, kenapa?, karena prediksi ini akan lebih efektif dalam pengembalian (uang) negara. Perlu diketahui di dalam TPPU, subyek hukumnya atau pelaku pidananya adalah setiap orang. Apa yang dimaskud setiap orang adalah orang perseorangan dan atau korporasi, jadi korporasi bisa menjadi pelaku korupsi. Ini berbeda dengan pidana umum (pidum) di KUHP, pidum subyeknya adalah barang siapa, kalo barang siapa adalah orang," urai Andhi.

Menyangkut hal korporasi ini, Kejaksaan telah menetapkan sebagai tersangka pada bekas Presiden Direktur PT Indosat, Jhonny Suwandie Sjam, dan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Dan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,3 Triliun.

Pasal yang didakwakan adalah, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada tahun 2013 nanti, kejaksaan akan membidik perusahaan-perusahan atau korporasi yang nakal, "Ya ini kan makanya 2013, kita lihat saja," pungkas Andhi Nirwanto.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
• Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
• Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
• Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
• Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
• Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]