Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Bulog
2013, Bulog Berencana Impor Kedelai 400 Ribu Ton
Thursday 17 Jan 2013 10:08:18

Kedelai.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sambil menunggu keluarnya payung hukum sebagai pengendali komoditas kedelai dan gula, Badan Urusan Logistik (Bulog) berencana akan mengimpor 400 ribu ton kedelai pada 2013 ini. Sebanyak 300 ribu ton akan dilepas ke pasaran, sedangkan sisanya 100 ribu ton akan digunakan sebagai stok nasional.

Rencana tersebut disampaikan Dirut Perum Bulog Sutarto Alimeso menanggapi Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengenai rencana penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) terhadap kedelai yang akan dilakukan Kementerian Perdagangan.

"Nanti Menteri Perdagangan yang mengatur (soal HPP Kedelai) itu," kata Hatta usai membuka Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian, di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Rabu (16/1).

Hatta mengatakan, uang untuk membeli kedelai kedelai tidak akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itulah, mekanisme penetapan HPP tergantung dari kajian yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan.

Penetapan HPP kedelai, lanjut Hatta, bertujuan menjaga stabilisasi harga kedelai di dalam negeri. Nantinya, mekanisme pelaksanaan stabilisasi kedelai ini dilakukan oleh Perum Bulog yang selama ini sudah berpengalaman menjaga stabilisasi harga beras.

Bulog bertugas membeli kedelai petani saat harga kedelai anjlok, dan wajib mengeluarkan cadangan kedelainya saat harga melonjak agar pasokan untuk perajin tahu tempe tetap tersedia. "Inilah alasan Bulog diberikan peran untuk melakukan impor kedelai juga," kata Menko Perekonomian.

Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso mengatakan, meskipun belum ada payung hukum revitalisasi Bulog sebagai pengendali komoditas kedelai dan gula, dirinya sudah memasukkan rencana kerja untuk mengimpor kedelai tahun ini. Dalam rencana kerja tahun ini, Perum Bulog akan mengimpor 400 ribu ton kedelai dan akan menjual kedelai hingga 300 ribu ton. Sehingga masih ada 100 ribu ton kedelai sebagai stok nasional.

Namun Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengingatkan, impor kedelai hanya dilakukan sebagai bentuk antisipasi untuk tetap menjaga ketersediaan bahan pangan dalam negeri. Bulog diberi wewenang menjaga stabilisasi dengan melakukan impor.

"Sehingga jika terjadi harga tinggi, harga tetap stabil dan pengrajin tahu tempe kita tetap hidup," ujarnya).

Adapun mengenai volume impor kedelai akan diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Permendag. Sementara dana untuk impor menggunakan anggaran Bulog.

Kementerian Pertanian mencatat, hasil panen kedelai menurun 7,99 persen, dari 851 ribu ton pada 2011 menjadi 783 ribu per ton pada 2012. Menurut Menteri Pertanian Suswono, hasil panen kedelai menurun karena program perluasan areal tanam kedelai tidak berjalan seperti yang direncanakan. Penyebabnya adalah ketiadaan lahan. Selain itu, dari sisi ekonomis, budidaya kedelai saat ini kalah bersaing dengan tanaman pangan lainnya.

"Ini karena program perluasan areal tanam tidak berjalan akibat tidak tersedianya lahan," tutur Menteri Pertanian.

Penurunan kinerja juga disebabkan komoditas kedelai kalah bersaing dengan komoditas tanaman pangan lainnya. Tahun ini pemerintah bertekad melanjutkan dan menyukseskan program perluasan lahan kedelai. "Target kita produksi kedelai harus dua kali lipat dari capaian tahun lalu," pungkasnya.(es/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Bulog
 
• Bulog Didorong Miliki Wewenang Sebagai Badan Pangan Nasional
 
• Bulog Perlu Solusi Salurkan Beras
 
• KPK Diminta Usut Dugaan Suap Tender Beras Impor di Bulog
 
• Bulog Didesak Evaluasi Pendistribusian Raskin
 
• Bulog Jangan Sembarangan Serap Gabah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]