Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kecelakaan Maut
20 Tahun sebagai Hukuman Afriani
Wednesday 01 Aug 2012 18:29:04

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait kecelakaan yang terjadi di jalan raya, tepatnya di seputaran Tugu Tani, Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut akhirnya menetapkan pengemudi Xenia, Afriani (20), dalam kecelakaan tersebut dengan hukuman 20 tahun penjara. Afriani, dengan nama lengkap Afriani Susanti, dikenai pasal pembunuhan.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara," papar Soimah, JPU, dalam sidang, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (1/8).

Dalam sidang tersebut, keluarga korban tidak menunjukkan sikap teriakan seperti sidang sebelumnya. Sementara itu, Afriani meneteskan air matanya setelah beberapa saat pembacaan penetapan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Dirinya pun meminta waktu dua minggu untuk menetapkan pembelaannya.
Kecelakaan maut yang terjadi di dekat area perkantoran itu trejadi pada hari Minggu, 22 Januari. Sebelum tragedi itu terjadi, Afriani baru saja selesai minum miras. Akibatnya, kendaraan bernopol Xenia nopol B 2479 XI yang dikendarai bersama teman-temannya itu melampaui batas trotoar sehingga menyebabkan 9 nyawa orang lain hilang.(bhc/frd)


 
Berita Terkait Kecelakaan Maut
 
Tragis, Tabrakan Maut Balikpapan - Samarinda 8 orang Tewas
 
Afriyani Divonis 15 Tahun Penjara
 
20 Tahun sebagai Hukuman Afriani
 
Cegah Kasus Xenia Maut, Pemprov DKI Perbaiki Trotoar
 
Sopir Xenia Maut Siap Tanggung Risiko Perbuatannya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]