Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Ganja
20 Kg Biji Ganja Diselundupkan dari Cina
Wednesday 20 Mar 2013 22:00:58

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Agung Kuswandono, saat memperlihatkan barang bukti 20 kg biji Ganja.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjungpriok berhasil mengungkap kasus penyelundupan 20 kilogram biji ganja asal Cina senilai Rp 40 juta. Ke-20 kilogram biji ganja yang diselundupkan itu dikemas dalam 20 karung dan disimpan menggunakan dua kardus yang dibawa truk kontainer berukuran 20 feet.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjungpriok, Agung Kuswandono mengatakan, kasus ini terungkap lantaran pihak importir memberitahukan jenis barang yang dikirim tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean. Biji-biji ganja senilai Rp 40 juta ini diselipkan diantara obat tradisional Cina di dalam satu kontainer.

"Pelaku diduga melakukan pemesanan barang impor dari Cina berupa Chinese Herbs menggunakan satu kontainer berukuran 20 feet, tapi disusupi biji ganja. Pada dokumen pemberitahuan, jenis barang impor yang diberitahukan hanya Chinese Herbs saja (obat tradisional Cina)," ujar Agung, Rabu (20/3).

Pelaku berinisial WZK berhasil ditangkap dua Minggu lalu di kawasan Kelapagading setelah petugas meyakini biji-biji tersebut adalah benih ganja. Petugas mencurigai biji-bijian tersebut berdasarkan hasil uji di laboratorium. "Contoh uji sebagai biji ganja yang sudah ditumbuk kasar dengan kandungan fatty acids dan cannabidiol (bahan psikoaktif), dan kandungan lainnya. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebelumnya," katanya.

Dikatakan Agung, pelaku rencananya akan menggunakan biji ganja itu untuk dipergunakan di klinik tradisional pengobatan Cina di Kelapagading, Jakarta Utara. "Pelaku akan mencampurkan biji ganja itu dengan obat tradisional dan akan di jual kepada masyarakat. Tapi, sebelum biji ganja itu dicampur, petugas berhasil menangkap pelaku," katanya.

Kasus ini, sambung Agung, baru pertama kali terjadi, dan pelaku berinisial WZK merupakan tabib klinik tradisional pengobatan Cina di Kelapagading. Atas terungkapnya kasus ini, WZK dijerat UU No 17/2006 pasal 103 tentang Kepabeanan, dan UU No 35/2009 pasal 113 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman kepabeanannya maksimal 8 tahun penjara, dan narkotikanya maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini akan ditindaklanjuti bersama jajaran Polda Metro Jaya," tandasnya, Seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Rabu (20/3).(alf/brj/bhc/rby)


 
Berita Terkait Ganja
 
Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
 
Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
 
Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
 
Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
 
Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]