Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Indosat
2 Tersangka dari Indosat IM2 dan PT Indosat, Mangkir Panggilan Penyidik
Tuesday 11 Jun 2013 20:12:53

Gedung Bundar JAMPIDSUS Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3 G generasi ketiga oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) dengan kerugian negara yang sebenarnya adalah sebesar Rp 1,3 trilin lebih atau Rp 1.358.343.346.674,- masih terus diproses Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan tim penyidik hari ini memanggil 2 tersangka yaitu PT Indosat Mega Media dan PT Indosat Tbk, dimana pemeriksaannya diwakili oleh penanggungjawab dari korporasi tersebut, yaitu Direktur Utama PT Indosat Mega Media dan Direktur Utama PT Indosat Tbk.

"Keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dan melalui legal korporat dari masing-masing perusahaan tersebut telah mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran," ujar Untung kepada Wartawan, Selasa (11/6) di Pers Room Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dijelaskan Untung bahwa, pemberitahuan ketidakhadiran disampaikan secara lisan di hadapan penyidik, dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan dengan alasan sedang persiapan untuk kegiatan rapat umum pemegang saham, yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juni - 19 Juni 2013 untuk PT Indosat Tbk.

Dan masih dilakukan rapat internal untuk membahas mengenai siapa yang lebih tepat mewakili untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk PT Indosat Mega Media.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]