Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
2 Tersangka Kasus Korupsi Bakal Diperiksa KPK
Wednesday 12 Jun 2013 14:36:05

Tersangka Kasus Import daging Sapi Luthfi Hasan Ishaaq, saat di Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - 2 orang yang berstatus sebagai tersangka akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI dan Setyabudi Tedjocahyono, Rabu (12/6).

Luthfi Hasan Ishaaq akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara pemberian suap dalam pengaturan kuota impor sapi di Kementrian Pertanian (Kementan) RI untuk tersangka Maria Elizabeth Liamn (MEL), sedangkan Setyabudi akan bersaksi dalam perkara pemberian suap terkait bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, untuk tiga tersangka lain. Dalam perkara yang menyeret Setyabudi ini, KPK sudah menetapkan Asep Triyana, Herry Nurhayat, dan Toto Hutagalung sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Gedung KPK mengatakan yang bersangkutan (LHI) akan diperiksa sebagai saksi untuk (MEL). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MEL," ujarnya.

Dalam perkara Lutfhi, KPK sudah merampungkan berkas pemeriksaan. Saat ini KPK masih menyelesaikan berkas rencana penuntutan yang akan digunakan untuk menuntut Luthfi di persidangan. Dan, dalam kasus Bansos, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono (ST), Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung (TH), anak buah Toto, Asep Triana (AT), dan Herry Nurhayat (HN), PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]