Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus MPLIK
2 Tersangka Belum Ditahan, Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi Kasus MPLIK
Tuesday 03 Dec 2013 11:00:18

Gedung Bundar Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM – Dua orang tersangka ditetapkan sesuai surat perintah penyidikan Nomor: 83 dan 84/F. 2/Fd. 1/07/2013, 12 Juli, Kepala Balai Penyedia Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad, dalam kasus Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga hari ini, Selasa (3/12) belum ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), padahal lebih dari 3 bulan lebih penyidikan seperti jalan di tempat saja.

“Mengenai penahanan atau tersangka, saya tidak dalam kapasitas untuk memastikan. Itu kewenangan tim penyidik. Sebaiknya, kita tunggu saja. Beri mereka waktu untuk bekerja,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (2/12) malam di Jakarta.

Untung mengungkapkan bahwa tim penyidik sekarang ini masih fokus kepada pemeriksaan saksi, guna percepatan pemberkasan kasus dugaan korupsi senilai Rp145 miliar lebih ini. Dan seperti diketahui total anggaran dalam kasus MPLIK Rp6 triliun.

Diperiksa di gedung bundar Kejagung, 2 saksi yang telah menjalani pemeriksaan kemarin, yaitu Muchtarul Huda dan Agus Purnomo, yang juga anggota Panitia Penyediaaan Jasa Ekses Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan, Kantor BP3TI, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Pemeriksaan saat ini, adalah paket VI (Sumsel) senilai Rp81 miliar lebih dan paket VII (Jawa Barat) senilai Rp64 miliar lebih. Diduga proyek tidak sesuai ketentuan,” ujar Untung

Dijelaskan Untung bahwa pemeriksaan kedua saksi yakni terkait penggadaan MPLIK pada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kronologis pelaksanaan sampai terpilihnya enam calon pemenang, yakni PT Multi Data Rencana Prima, PT Telkom, PT Aplika Nusa Lintas Artha, PT Yogya Digital, PT Wahana Inovasi Indonesia dan PT Radnet.(bhc/mdb)




 
Berita Terkait Kasus MPLIK
 
• 2 Tersangka Belum Ditahan, Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi Kasus MPLIK
 
• Kasus MPLIK, 3 Saksi Diperiksa Lainnya Mangkir
 
• 7 Orang Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan Kasus MPLIK
 
• Penyidikan Kasus MPLIK, Direktur PT Multimedia Nusantara Dipanggil Kejagung
 
• Penyidikan Kasus MPLIK, Kejaksaan Panggil 12 Orang Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]