Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT KPK Terkait Kasus Tanah
2 Staf Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor Diperiksa KPK
Wednesday 12 Jun 2013 17:53:33

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - 2 staf Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (DTRP) Kabupaten Bogor, Ade dan Sudar dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan mereka ini terkait pemberian hadiah atau janji dalam pembelian dan perizinan lahan untuk Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan dua staf (DTRP) tersebut akan diperiksa sebagai saksi. "Diperiksa sebagai saksi," katanya, Rabu (12/6).

Selain itu, dalam press conference di gedung KPK, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan kasus ini terus dikembangkan dan digarap KPK.

"Kasus ini akan terus digarap KPK," ujarnya.

Seperti, diketahui, kasus ini berawal saat KPK menangkap tujuh orang di "rest area" Sentul, Jawa Barat, Selasa (16/4). Dalam penangkapan tersebut KPK menyita uang Rp 800 juta sebagai barang bukti.

Ketujuh orang tersebut adalah pegawai Pemkab Bogor Usep Jumeno, pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Wely Sabu bersama sopirnya, pihak swasta Nana Supriatna, Imam, dan Sentot Susilo yang merupakan Direktur PT Gerindo Perkasa bersama sang sopir. Ketujuhnya ditangkap karena terkait pengurusan izin lokasi tanah yang berada di kecamatan Tanjung Sari kabupaten Bogor seluas 100 hektare.(bhc/opn)


 
Berita Terkait OTT KPK Terkait Kasus Tanah
 
KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Lahan Kuburan Bogor
 
Kasus Suap Izin Lahan Pemakaman, KPK Tetapkan SRS Tersangka
 
Kembangkan Kasus, KPK Akan Panggil Bupati Bogor Rachmat Yasin
 
KPK Terus Telusuri Keterlibatan Bupati Bogor
 
Johan Budi: Berkas 3 Tersangka Korupsi Makam Bogor P 21
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]