Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Genset
2 Saksi dan 1 Tersangka Kasus APBD Raja Ampat, Dipanggil Penyidik Kejagung
Tuesday 03 Sep 2013 02:30:32

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil 1 orang tersangka dan 2 orang saksi, terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan mesin Genset dan jaringannya senilai Rp 20,20 miliar yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2004.

"Dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten Raja Ampat, dari pukul 10:00 WIB diperiksa 2 orang Saksi yang pada pokoknya mengenai proses pembelian mesin genset melalui perusahaan saksi-saksi untuk pelaksanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) oleh PT. Graha Sarana Duta diperiksa Ir. Raymondus Tiankara Roy selaku Major Account Sales PT. Trakindo Utama dan Ir. Adriono Heru Susanto selaku General Manager PT. Trakindo Area Indonesia Timur," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (2/9) di Gedung Puspenkum Kejagung.

Dijelaskan Untung, bahwa 1 orang tersangka dalam kasus Rp 20 miliar lebih ini, juga ikut diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi yaitu Ir. DS selaku mantan Tenaga Ahli Outsourcing PT. Graha Sarana Duta, yang pada pokok pemeriksaannya terkait proses perencanaan pembangunan PLTD yang diduga telah sengaja digelembungkan anggarannya (mark up).

Sebelumnya tim penyidik Kejagung pada pekan Kamis (29/8) pekan kemarin, juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 4 orang Saksi, yaitu Cening Sadiono, Karyawan dan Ir. Didik A. Saputro, Senior Office PT. Telkom dan Sudarjanto, Staf PT. GSD namun tidak hadir. "Semua saksi maupun tersangka yang dipanggil, namun belum bisa hadir, tetap akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan," pungkas Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Genset
 
Kasus PLTD Raja Ampat, Kejaksaan Periksa Puluhan Saksi
 
3 Saksi Dipanggil Kejagung, Terkait Kasus Korupsi APBD Raja Ampat
 
Kasus APBD Raja Ampat, 3 Insinyur Dipanggil Penyidik Kejagung
 
2 Saksi dan 1 Tersangka Kasus APBD Raja Ampat, Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Bupati Marcus Wanma Ditetapkan Tersangka, Kejagung Kembali Periksa Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]